Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buat Film Porno untuk Dijual, Pasutri Muda Ditangkap Polisi

Bali Tribune / PORNOGRAFI - Pasutri muda berinisial GGG dan Kadek DKS ditangkap anggota Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali karena melakukan tindak pidana pornografi.
balitribune.co.id | DenpasarSepasang suami istri (Pasutri) muda berinisial GGG dan Kadek DKS ditangkap anggota Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali karena melakukan tindak pidana pornografi. Pasangan yang baru dikaruniai satu orang anak ini membuat film porno yang mereka lakukan kemudian dijual ke group Telegram dengan harga Rp200 ribu per anggota.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan Patroli Siber, diketahui bahwa ditemukan adanya akun twitter dengan 106 Following dan 68,9K followers yang memposting video yang bermuatan pornografi. Dimana di dalam vidio tersebut terlihat beberapa adegan berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama. Selanjutnya pada akun twitter tersebut, "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM", sebagaimana diketahui untuk masuk ke grup tersebut harus membayar sebesar Rp200.000.
 
"Setelah dilakukan undercover buy ditemukan group telegram. Di dalam group telegram tersebut, tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun twitter sebelumnya. Dimana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkapnya.
 
Dengan adanya hasil Patroli Ciber tersebut, Jumat (22/7) pukul 10.00 Wita, Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Bali dibawah pimpinan AKP Zulfi Anshor Kholik, SH melaksanakan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri. Ketika dilakukan penangkapan di daerah Gianyar dan diinterogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun twitter dan grup telegram tersebut adalah video dan mereka berdua yang diposting oleh tersangka GGG dengan persetujuan Kadek DKS. Kejadian ini telah berlangsung dari tahun 2019 tersangka mulai mengupload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar. Selanjutnya pada akhir tahun 2020 tersangka baru membuat grup telegram yang digunakan pelaku untuk memposting video mereka berdua yang telah dibuat.
 
"Apabila ada yang ingin bergabung kedalam grup telegram tersebut, tersangka meminta bayaran sebesar dua ratus ribu rupiah. Saat ini, tersangka memiliki tiga grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini sebesar lima puluh juta rupiah," terang alumni Akpol tahun 1992 ini.
 
Tersangka merupakan pasangan suami isteri, namun saat mereka lakukan pertama kali tahun 2019 mereka berstatus belum menikah. Tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun twitter dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno dimana apabila ingin bergabung grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan alasan faktor ekonomi. "Tersangka suaminya kita lakukan penahanan,. Sedangkan isteri tidak ditahan karena pertimbangan anak mereka yang masih kecil," tutur Satake Bayu.
 
Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah handphone merk Realme C2 memori 3/32 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi dan satu buah akun telegram dengan 3 grup telegram berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat dan diperankan oleh kedua pelaku.  Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. 
 
Satake Bayu menegaskan, saat ini Dit Reskrimsus Polda Bali melalui Subdit Siber terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran konten yang bermuatan pornografi di media sosial. Untuk saat ini baru dilakukan pengungkapan terhadap salah satu pemilik akun twitter dan grup telegram berbayar yang telah kita lakukan penahanan. Namun Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bali akan terus berupaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pemilik akun media sosial apapun yang melakukan pelanggaran. Tidak hanya terbatas pada penyebaran konten pornografi namun terhadap pelanggaran atau bentuk kejahatan lainnya. "Diharapkan dengan pengungkapan ini dapat membuat jera pelaku lainnya sehingga diharapkan masyarakat bisa bermedia sosial dengan sehat dan bisa memberikan edukasi untuk masyarakat," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.