Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Buat Putusan Cerai Palsu, Oknum Pengacara Eko Ditahan | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buat Putusan Cerai Palsu, Oknum Pengacara Eko Ditahan

Bali Tribune / Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya
balitribune.co.id | SingarajaSetelah cukup lama kasusnya bergulir, oknum pengacara Eko Sasi Kirono akhirnya ditahan penyidik Polres Buleleng. Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan setelah statusnya dengan pelapor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja naik ketahap penyidikan.
 
Sebelumnya, oknum pengacara Eko SK membuatkan putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya. Putusan cerai palsu itu kemudian digunakan kliennya untuk membuat akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang mengendus praktik curang itu lantas melaporkan pemalsuan dokumen itu ke Polres Buleleng.
 
Proses laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL, saat ini tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan oknum pengacara Eko Sasi Kirono telah ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Eko ditahan usai diperiksa pada Sabtu (27/3) lalu.
 
"Memang penyidik telah melakukan penahanan terhadap oknum pengacara atas laporan PN Singaraja dengan sangkaan membuat surat putusan cerai palsu," ungkap Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (28/3).
 
Menurut Sumarjaya, sebelum dilakukan penahanan, oknum pengacara Eko Sasi Kirono sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sejumlah saksi diperiksa termasuk saksi pelapor yang dirugikan atas kasus tersebut.
 
"Setelah ditahan penyidik akan lebih intens melakukan pemeriksaan agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan pada proses hukum lebih lanjut," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Gede Harja Astawa, SH, mempersilahkan kepolisian melalukan proses hukum atas kasus dugaan pembuatan surat putusan cerai palsu dengan pelapor PN Singaraja. Namun demikian Harja berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
 
"Kami mempersilahkan polisi memproses oknum pengacara (Eko Sasi Kirono, red) namun kami minta semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan," katanya.
 
Kepada para pengacara yang terhimpun di Peradi, Harja berharap untuk berhati-hati selama menangani sebuah perkara dengan selalu berpegang pada profesionaitas. Hal itu untuk menjaga marwah para pengacara termasuk menjaga kehormatan profesi pengacara dimata para pencari keadilan.
 
"Kami berharap para pengacara lebih berhati-hati dan tetap menjaga etika profesi saat menjalankan tugas," ucap Harja.
 
Sedangkan soal pendampingan, Harja mengaku siap melakukan pendampingan atas hak-hak hukum oknum pengacara Eko Sasi Kirono.
 
"Kami siap saja untuk mendampingi jika diminta. Kami bersedia mendampingi untuk menghormati hak hukumnya bukan perbuatan oknumnya," tandas Harja.
 
Sebelumnya Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, mengaku telah melaporkan oknum pengacara Eko Sasi Kirono ke polisi atas kasus pembuatan putusan cerai palsu. Saat itu salah seorang tergugat (istri klien ESK) mengajukan permohonan salinan putusan ke PN Singaraja pada tanggal 29 Januari 2021.Tergugat  memohon salinan putusan lantaran penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Ketika dilakukan cek data oleh staf di PN Singaraja, ternyata kasus perceraian tersebut belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan.
 
Melihat ada yang janggal, Panitera PN Singaraja kemudian melakukan cross chek data ke Disdukcapil Buleleng untuk mengetahui kebenaran atas terbitnya akta perceraian yang dikantongi penggugat. Dan ternyata benar telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian yang diduga palsu.
 
“Memang kami (PN Singaraja) melalui panitera telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata  Dipa Rudiana.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Amlapura Melalui Pembelajaran Industri TBSM

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi guna menciptakan sumber daya manusia unggul dan siap bersaing di industri kendaraan bermotor roda dua. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran industri yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan Astra Motor Bali dalam program Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.