Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buat Putusan Cerai Palsu, Oknum Pengacara Eko Ditahan

Bali Tribune / Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya
balitribune.co.id | SingarajaSetelah cukup lama kasusnya bergulir, oknum pengacara Eko Sasi Kirono akhirnya ditahan penyidik Polres Buleleng. Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan setelah statusnya dengan pelapor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja naik ketahap penyidikan.
 
Sebelumnya, oknum pengacara Eko SK membuatkan putusan pengadilan palsu atas kasus perceraian kliennya. Putusan cerai palsu itu kemudian digunakan kliennya untuk membuat akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang mengendus praktik curang itu lantas melaporkan pemalsuan dokumen itu ke Polres Buleleng.
 
Proses laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL, saat ini tengah bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan oknum pengacara Eko Sasi Kirono telah ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Eko ditahan usai diperiksa pada Sabtu (27/3) lalu.
 
"Memang penyidik telah melakukan penahanan terhadap oknum pengacara atas laporan PN Singaraja dengan sangkaan membuat surat putusan cerai palsu," ungkap Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (28/3).
 
Menurut Sumarjaya, sebelum dilakukan penahanan, oknum pengacara Eko Sasi Kirono sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sejumlah saksi diperiksa termasuk saksi pelapor yang dirugikan atas kasus tersebut.
 
"Setelah ditahan penyidik akan lebih intens melakukan pemeriksaan agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan pada proses hukum lebih lanjut," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Gede Harja Astawa, SH, mempersilahkan kepolisian melalukan proses hukum atas kasus dugaan pembuatan surat putusan cerai palsu dengan pelapor PN Singaraja. Namun demikian Harja berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
 
"Kami mempersilahkan polisi memproses oknum pengacara (Eko Sasi Kirono, red) namun kami minta semua pihak untuk menghormati azas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan," katanya.
 
Kepada para pengacara yang terhimpun di Peradi, Harja berharap untuk berhati-hati selama menangani sebuah perkara dengan selalu berpegang pada profesionaitas. Hal itu untuk menjaga marwah para pengacara termasuk menjaga kehormatan profesi pengacara dimata para pencari keadilan.
 
"Kami berharap para pengacara lebih berhati-hati dan tetap menjaga etika profesi saat menjalankan tugas," ucap Harja.
 
Sedangkan soal pendampingan, Harja mengaku siap melakukan pendampingan atas hak-hak hukum oknum pengacara Eko Sasi Kirono.
 
"Kami siap saja untuk mendampingi jika diminta. Kami bersedia mendampingi untuk menghormati hak hukumnya bukan perbuatan oknumnya," tandas Harja.
 
Sebelumnya Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, mengaku telah melaporkan oknum pengacara Eko Sasi Kirono ke polisi atas kasus pembuatan putusan cerai palsu. Saat itu salah seorang tergugat (istri klien ESK) mengajukan permohonan salinan putusan ke PN Singaraja pada tanggal 29 Januari 2021.Tergugat  memohon salinan putusan lantaran penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Ketika dilakukan cek data oleh staf di PN Singaraja, ternyata kasus perceraian tersebut belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan.
 
Melihat ada yang janggal, Panitera PN Singaraja kemudian melakukan cross chek data ke Disdukcapil Buleleng untuk mengetahui kebenaran atas terbitnya akta perceraian yang dikantongi penggugat. Dan ternyata benar telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian yang diduga palsu.
 
“Memang kami (PN Singaraja) melalui panitera telah melapor ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata  Dipa Rudiana.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan ‘Jurus Cari Aman’ Saat Melintasi Jalan Berbatu

balitribune.co.id | Denpasar - 17 Oktober 2025 – Keselamatan berkendara merupakan prioritas utama di segala medan. Memahami tantangan yang sering dihadapi pengendara sepeda motor di Bali dengan kontur jalan yang beragam, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding-nya kembali menggaungkan kampanye #Cari_Aman. Kali ini, fokus edukasi ditujukan pada teknik dan kiat aman saat melintasi lintasan berbatu atau gravel yang kerap ditemui di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-61, Golkar Bali Gelar Aksi Sosial dan Pasar Murah

balitribune.co.id | Denpasar - Partai Golkar Bali memilih merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan cara sederhana namun penuh makna. Alih-alih menggelar pesta besar, DPD I Partai Golkar Provinsi Bali mengemas perayaan tahun ini dengan berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.