Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buku Berbisnis Dengan 6 M Cocok untuk Memulai Usaha Mikro dan Kecil

Bali Tribune/ Peluncuran buku Berbisnis dengan 6 M
balitribune.co.id | Denpasar - Buku berjudul Berbisnis Dengan 6 M, Cara Simpel dan Singkat Menjadi Pebisnis yang ditulis oleh Prof. I Nengah Dasi Astawa (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah Bali – Nusa Tenggara) bersama Dadang Hermawan (Rektor ITB STIKOM Bali) diluncurkan pada Rabu (12/08) di Kampus ITB STIKOM Bali. 
 
Dalam penulisan Berbisnis Dengan 6 M, kedua putra Prof. Dasi yakni Made Satria Pramanda Putra dan Komang Satria Wibawa Putra juga dilibatkan sebagai penulis. Buku ini memang cocok bagi siapa saja yang ingin memulai usaha mikro dan kecil. 
 
Ciri khas buku itu adalah setiap bab diawali kata mutiara dengan harapan agar para pembaca tergugah membaca buku ini sampai tuntas. Pada buku ini juga disajikan sebait pantun setiap awal mulai di bagian sub bab dan sebait pantun di akhir setiap sub bab. Sebait pantun tersebut disesuaikan dengan konten atau materi pada setiap sub bab tersebut. 
 
Lalu, setiap akhir dari sub bab tidak lupa diberikan contoh atau ilustrasi agar memudahkan pembaca isi dari buku ini. Menariknya lagi, seluruh isi buku ini sengaja ditampilkan sebagai edisi pertama tanpa saduran atau mengambil pandangan orang lain. 
 
Apa yang tersaji dalam buku ini semuanya murni buah pikiran Prof. Dasi dan hasil akumulasi pengalaman, mengamati, membaca, dan pernah menggeluti bisnis mikro dan kecil. Buku ini ditulis dengan bahasa sangat sederhana oleh semua penulis dan bila ingin memahami lebih mendalam, hendaknya dibaca hingga tuntas, dengan demikian pembaca bisa menangkap maksud dan spirit dari kehadiran buku ini.
 
Meski tanpa mengutip pendapat orang lain, Prof. Dasi tampaknya sangat yakin dengan kekuatan bukunya ini. “Kalau buku ini dianggap ada kelemahannya, silahkan buat buku baru untuk lengkapi,” tantangnya kapada audiensi yang kebanyakan para pimpinan perguruan tinggi swasta di Bali, termasuk Wabug Bali Cok Ace.  
 
Menurut Prof. Dasi, meruntuhkan “tembok gengsi” kerap kali menjadi salah satu hambatan terbesar untuk memulai atau mengembangkan bisnis, terutama bisnis mikro dan kecil. Gengsi yang menimbulkan dominasi perasaan malu berjualan, gengsi yang berakibat malas belajar atau mulai usaha serta gengsi bergaya hidup sederhana sehingga mendorong dan menyebabkan gaya hidup berlebihan. "Nah gengsi-gengsi itulah yang harus diruntuhkan," ucap Prof. Dasi.
 
Ia menegaskan, modal utama dan pertama dalam memulai usaha mikro dan kecil itu adalah spirit dan kemauan. Mengapa? Oleh karena usaha masih terbatas, kebutuhan lain seperti modal uang dan infrastruktur lain masih sangat terbatas. Misalnya jual kopi dengan model lesehan, hanya dibutuhkan meja, tikar atau karpet dan gula beserta kopi, sendok dan cangkir, kompor dan perlengkapan lain yang tidak begitu banyak. 
 
Jadi, butuh semangat atau spirit dan kemauan saja. Ia memberikan pun ilustrasi. "Berani mulai pasti ada. Tak pernah berani mulai, tentu tidak ada hasil. Begitu berani mulai langsung punya, dan dimungkinkan langsung ada hasil. Contoh berani mulai sebagai jualan kopi, langsung punya warung kopi. Begitu ada orang belanja, langsung ada pendapatan, kalau belum ada belanja minimal sudah punya hasil berupa usaha warung kopi," jelasnya.
 
Menurut dia berani memulai dan pasti punya. Sementara besar dan kecilnya hasil tergantung dari kerja keras dan kerja cerdas. "Ingat tidak ada yang mampu menolong diri kita secara terus menerus, termasuk orangtua sendiri. Semua ada batasnya,” katanya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.