Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bulan Ramadhan, Permintaan Kolang Kaling Meningkat

Bali Tribune / KOLANG KALING - Pengolahan buah kolang kaling di Banjar Susut Kaja, Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Permintaan kolang kaling pada bulan Ramadhan mengalami peningkatan. Meningkatnya permintaan kolang kaling tentu saja menjadi berkah bagi pelaku usaha yang memproduksi buah pohon aren.

Kolang kaling digunakan sebagai pelengkap es campur, kolak dan makanan tradisional lainnya untuk disajikan saat berbuka puasa. Salah seorang pelaku usaha yang memproduksi kolang kaling, Ni Ketut Titin Sunarti mengaku permintaan kolang kaling cukup signifikan. Kolang kaling yang diproduksi tidak saja diambil pengepul tetapi juga diambil secara eceran.

Menurutnya, pada hari biasa penjualan kolang kaling sekitar 30 kilogram untuk dua hari. Sedangkan saat Ramadhan bisa terjual 30-50 kilogram dalam sehari. "Selain Ramadhan, faktor cuaca juga mempengaruhi penjualan. Kalau cuaca panas laku lebih banyak," ujarnya, Minggu (17/4).

Pelaku usaha asal Banjar Susut Kaja, Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini menyebutkan, kolang kaling yang dihasilkan sebagian besar diambil langsung oleh pengepul. Kemudian pada Ramdhan ini cukup banyak pembeli eceran. Pihaknya melayani dengan sistem cash on delivery (COD). "Kolang kaling biasa dijual di Bangli maupun Gianyar. Untuk yang COD biasa sampai di Kota Bangli," jelasnya.

Harga kolang kaling saat ini terbilang bagus, penjualan ke pengepul kisaran Rp 8.000 per kilogram. Kalau pengambilan lebih banyak harga bisa lebih murah. Sedangkan untuk COD harga Rp 12.000 per kilogram. Harga tersebut sudah termasuk ongkos pengiriman. Menurut Ketut Titin, saat ini bahan baku juga memadai. Sehingga permintaan kolang kaling dapat terpenuhi. "Saat ini masih gampang cari bahan baku, karena sedang masa panen. Masa panen sampai sebulan ke depan," jelasnya.

Karena masih masa panen, bahan baku dibeli dari petani di sekitaran wilayahnya. Jika bahan baku sedikit, tidak jarang dirinya mencari sampai ke Kintamani.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.