Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Jerman ‘Sikat’ Bubuk Protein, Terekam CCTV

Bali Tribune/ WAJIB LAPOR - Bule pencuri saat melaksakan wajib lapor ke Mapolsek Ubud
balitribune.co.id | Gianyar - Bule pencuri terus gentanyangan di jagat pelancongan.  Pencurian, kali ini dilakukan oleh Celine Dalkiran (23) turis asal Jerman di Toko Green Habbit, di Jala Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Ubud.  Dalam aksinya, pelaku berpura-pura melihat-lihat di dalam toko dan saat pelayan toko lengah, salah satu barang yang disasar langsung diembat ke dalam tasnya.
 
Dari informasi yang diterima, Selasa (3/12) kemarin, awalnya penjaga toko kebingungan dengan raibnya salah stau barang dagangannya yakni berupa dua unit produk kemasan bubuk suplemen. Padahal hari itu tidak ada pengunjung yang membelinya. “ dua bungkus protein powder seberat satu kilogram hilang dari etalase. Paahal sbelumnya tidak ada pembelian barang ini,” ungkap salah seorang penjaga toko.
 
Kepastian tidak ada pembelian produk itu juga dibuktikan dengan  pengecekan transaksi penjualan di sistem komputer.  Untuk menhindarai kecurigaan terhadap slah stau karyawan setempat. Bahkan dari pengecekan tersebut, barang yang hilang berjumlah dua unit dengan harga sekitar Rp 1,4 juta.
 
Petuga penjaga toko pun tidak ingin disalahkan dengan mlap[opr ke pemilik toko. Dan setelah  dilakukan  pemutaran rekaman CCTV yang ada dalam toko, terungkap lah biang keroknya. Yakni  seorang pengunjung toko warga negara asing (WNA) berperawakan kurus, yang diketahui baru saja berbelanja di toko tersebut. Setelah itu, merekapun mencari keberadaanya, dan tak sampai lama pelakupun ditangkap. Lalu pelaku diamankan ke Mapolsek Ubud.
 
Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana membenarkan hal tersebut. Namun lantaran kerugian kurang dari Rp 2 juta, pelaku hanya dikenakan pasal 364 KUHP.  Karena  masuk katagori  tindak pidana ringan. Pelaku tidak di tahan dan hanya wajib lapor. 
wartawan
Redaksi
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.