Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule “Makonceng” , Padang Tegal Gelar Guru Piduka

Bali Tribune/ MEKONCENG - Idenek Slavka dan Sabina Dolezalova saat hadir dalam paruman Desa Adat Padang Tegal terkait video ‘mekonceng’ di Pancoran Pura Beji Monkey Forest Ubud .
balitribune.co.id | Gianyar - Sepasang bule Cekoslovakia, yakni akhirnya meminta maaf dihadapan paruman krama Desa Padangtegal Ubud, lantaran mengunggah  video ‘mekonceng’ di Pancoran Pura Beji Monkey Forest. Atas kejadian ini, krama setempat pun akan menggelar upacara Guru Piduka bertepatan dengan rahina Purnama, Kamis (15/8) mendatang.
 
Bendesa Adat Padangtegal Ubud, I Made Gandra, Senin (12/8) kemarin mengatakan, atas penguggahan video yang viral itu,  keberadaan dua bule pun diketahui melalui Konsulatnya. Dua bule ini, yakni Idenek Slavka dan Sabina Dolezalova lantas dipangil  dan datang  padaga hari Minggu (11/80 malam  saat  Desa Adat menggelar paruman. “Dia datang berdua serta perwakilan konsulatnya. Disebutkan,  video ‘mekonceng’ di Pancoran Pura Beji Monkey Forest Ubud,  dilakukan pada Jumat (9/8) kisaran pukul 12.00 Wita sampai 14.00 Wita. Dan mereka menyadari kealahannya,” ungkapnya.
 
Dalam pertemuan tersebut kedua orang asing yang diduga telah melakukan pelecehan tempat suci dikawasan Monkey Forest Ubud dihadapan seluruh Prajuru Adat Padangtegal menyampaikan permintaan maaf. Keduanya mengaku tidak ada maksud untuk melecehkan pura yang berada di Kawasan Monkey Forest Ubud tersebut. Alasanya karena dirinya tidak mengetahui/tidak tahu bahwa tempat tersebut merupakan tempat suci dan dirinya berjanji mengklarifikasi video yang sempat viral di medsos (IG) melalui perkataan permintaan maaf kepada Prajuru Adat Padangtegal dan seluruh masyarakat.
 
Pihak krama pun memaafkan kedua bule yang telah menyadari perbuatannya itu. Permasalahan pun dianggap selesai malam itu. Selanjutnya untuk menetralkan secara niskala kawasan suci tersebut, Desa Adat Padangtegal berencana menggelar upacara Guru Piduka bertepatan dengan rahina Purnama, Kamis (15/8) sekitar pukul 12.00 Wita. Kedua bule ini diminta untuk hadir secara fisik saat prosesi berlangsung. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.