Diposting : 22 November 2019 00:01
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Kasus wisatawan mencuri di toko dengan berpura-pura belanja alias ngutil/ngelamit, kembali terjadi di Ubud. Kali ini kejadiannya di Supermarket Pepito di Jalan Raya Andong, Peliatan, Ubud, Rabu (20/11) sekitar pukul 21.00 Wita dengan pelaku seorang warga negara Prancis, Joassard Sthepane Christian Jean Luc (39).
Sejak masuk ke supermarket, pelaku sudah diawasi ketat oleh satpam setempat, karena sebelumnya diduga melakukan pencurian yang sama, namun lolos saat hendak diamankan.
Dari keterangan salah seorang satpam, Wayan Gede Widiadnyana (24), dua hari sebelumnya pelaku juga dicurigai melakukan aksi yang sama. Modusnya, berpura-pura berbelanja dan saat situasi dinilai aman, pelaku lantas memasukkan barang yang diinginkannya ke dalam tas gandong yang sudah disiapkan. “Saat itu kami sudah mencurigainya setelah melihat rekaman CCTV. Namun sayang, saat kami cari orangnya sudah kabur,” ungkap Gede.
Hingga Rabu malam, pelaku rupanya ingin mengulangi kesuksesannya. Pelaku yang diduga seorang alkoholik ini kembali beraksi dengan modus yang sama. Namun kali ini gerak geriknya sudah diawasi langsung oleh satpam setempat.
Saat memasukkan dua botol minuman merek Vodka, pun diketahui petugas. Saat keluar supermarket pelaku tidak bisa berkutik. Meski salah seorang rekannya sempat mempertanyakan satpam saat hendak melakukan penggeledahan. Hingga akhirnya petugas Polsek Ubud didatangkan dan dilakukan penggeledahan.
Akhirnya pelaku hanya meminta maf saat dua botol minuman senilai Rp 3,4 juta itu didapati dalam tas gendongnya. Pelaku dan barang bukti curiannya lantas diamankan ke Mapolsek setempat.
Kapolsek Ubud, Kompol Nuryana yang dikonfirmasi, Kamis (21/11) membenarkan pencurian yang dilakukan wisatawan asal Prancis tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaaan, pelaku menyesali perbuatannya dan siap membayar ganti rugi. Dan pihak supermarket pun enggan melakukan pelaporan atas kasus itu, dengan alasan hanya memberi pelajaran.
“Kasus pencurian tersebut sudah diselesaikan secara damai dimana pelaku sudah meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar tiga juta empat ratus ribu rupiah. Kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan,” terangnya singkat.