Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule “Yoga Tantric Full Body Orgasm” Dideportasi

Bali Tribune/ DEPORTASI – Gubernur Bali, I Wayan Koster berbicara dengan bule asal Kanada (bertopi) yang mempromosikan yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm.



balitribune.co.id | Denpasar  - Semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali. 
 
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia,” kata Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (9/5).  
 
Ia menyampaikan hal tersebut terkait viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing hingga mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali ini telah diambil tindakan administrasi keimigrasian. 
 
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.
 
Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.
 
Kata dia, pada Kamis, 05 Mei 2021 telahmemerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan tim bergerak menuju Ubud Kabupaten Gianyar dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur.
 
"Pada Jumat 06 Mei 2021 berbekal informasi yang sudah dikumpulkan tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Pukul 13.00 WITA dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik Karma House of Tattoos yang beralamat di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Bali," beber Jamaruli.
 
Ia mamaparkan, hasil keterangan yang dikumpulkan akhirnya orang asing tersebut ditemukan pada pukul 17.00 WITA dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperolah keterangan dan data warga negara asing ini, bernama Christopher Kyle Martin (laki-laki), kewarganegaraan Kanada kelahiran Winnipeg, 12 November 1983. Bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan 211, masuk ke Indonesia 9 April 2021 melalui Soekarno Hatta.
 
Dikatakan Jamaruli, bahwa yang bersangkutan mengakui acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di alamat Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja. 
 
"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung," papar Jamaruli.
 
Selama di Indonesia Christopher Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. "Dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian," katanya.
 
Menyikapi hal ini, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 
 
Kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan kedalam daftar tangkal.
 
Deportasi terhadap Christopher Kyle Martin dilaksanakan pada, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin pukul 01.00 WITA.
 
Ia mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas.
wartawan
Ayu Eka Agustini

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Perairan Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Ketapang pada Kamis (3/7) dini hari , sekitar pukul 00.50 WITA. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan terbalik setelah mengalami kebocoran di ruang mesin. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah korban dalam peristiwa nahas ini.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Nusa Jaya Abadi Perbaikan, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga Dua Hari

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung, terjadi di Pelabuhan Padang Bai. Sejumlah sopir truk dan pikap bahkan mengaku sudah antre hingga dua hari di Padang Bai menunggu giliran untuk diseberangkan ke Nusa Penida dengan kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.