balitribune.co.id | Tabanan - Perwakilan masyarakat Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, mendatangi Polres Tabanan, Senin (7/11). Mereka menyampaikan pengaduan sekaligus aspirasi mengenai adanya salah satu warga meninggal dunia setelah menjalani pembedahan pada bagian kepala di praktik dokter swasta, di Desa Padangan.
Rombongan terdiri dari Perbekel Desa Padangan I Wayan Wardita, Wakil Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Padangan, Kelian Dinas, Bendesa Adat, dan didampingi anggota DPRD Tabanan asal Pupuan, I Gede Purnawan dan Kapolsek Pupuan, AKP I Made Budiarta. Mereka diterima langsung Kapolres Tabanan dan Kasat Reskrim Polres Tabanan.
Perbekel Desa Padangan I Wayan Wardita menjelaskan, kedatangannya ke Polres Tabanan untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya salah satu warga yang meninggal dunia usai menjalani pembedahan di praktik dokter swasta Desa Padangan.
Kematian pasien tersebut, kata dia, masih menimbulkan teka-teki di kalangan keluarga pasien maupun masyarakat Desa Padangan. Sehingga pihaknya mencari suatu alternatif, yakni melalui pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi yang pasti dan jelas mengenai kematian warga berjenis kelamin perempuan berusia sekitar 40 tahun tersebut.
"Karena sampai Dinas Kesehatan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan DPRD Tabanan menggelar rapat dengan instansi terkait, itu masih sepihak, belum menanyakan kepada pihak keluarga korban. Dan belum juga didapatkan jawaban-jawaban yang memuaskan bagi masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan, sebenarnya kewenangan dari Pemerintah Daerah sangat sedikit dalam persoalan tersebut, karena terjadi di praktik dokter swasta. Jadi sebenarnya organisasi profesi (IDI) yang semestinya proaktif.
"Tapi setelah melalui proses, kami ke sana-ke sini mencari informasi, tapi sampai detik ini kami belum bisa mendapatkan jawaban memuaskan," imbuhnya.
Sejumlah kecurigaan yang disampaikan oleh pihak warga adalah mengenai kematian pasien secara tiba-tiba. Padahal pada sore harinya pasien masih beraktivitas seperti biasa. Kemudian menurut keterangan suami pasien saat pertemuan di kantor desa bersama Dinas Kesehatan Tabanan, disampaikan jika pasien tidak ada diminta berpuasa sebelum dibedah.
Kemudian surat persetujuan untuk melaksanakan operasi yang berisi cap jempol padahal pasien bisa membuat tanda tangan. "Intinya seperti laporan lah kepada pihak Polres Tabanan yang isinya sekitar 5 poin yang dibuat oleh kawan-kawan BPD," sebutnya.
Melalui pengaduan tersebut, pihaknya berharap bisa menemukan sebuah kebenaran yang kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat.
Wakil Ketua BPD Padangan I Putu Pramana Usada menambahkan, kedatangan perwakilan masyarakat Desa Padangan ke Polres Tabanan tidak lain didasari atas tidak kondusifnya situasi masyarakat pascaadanya seorang warga meninggal dunia setelah menjalani pembedahan di praktik dokter swasta berinisial dr. S.
"Masyarakat kami masih bertanya-tanya sampai saat ini mengenai kejelasan dan penyebab kematian pasien. Apakah tindakannya benar, apa penyebabnya, apakah wajar, apakah sudah seharusnya?," paparnya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya segera menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi dan data di lapangan. Dengan harapan menemukan fakta yang tidak lagi menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
"Jadi kami terima penyampaian aspirasi dari masyarakat Desa Padangan, karena atas kasus ini masyarakat belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dan menjadi polemik," tegasnya.