Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Penggembokan Art Shop, Kuasa Hukum Ngaku Sudah Setor ke Notaris

Bali Tribune/Toko Artshop Mayang Bali yang digembok.

balitribune.co.id | DenpasarPihak Feric Setiawan akhirnya angkat bicara terkait aksi penggembokan toko art shop Mayang Bali di Jalan Raya Legian, Kuta, Selasa (7/5) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Rifan mempersilakan pemilik toko Mayang Bali, Sony untuk menanyakan sisa pembayaran sebesar Rp 6 milar itu kepada Notaris, Hartono di Jalan Sunsed Road Kuta.

Sebab, alasan belum dilunasi Rp 6 miliar itulah membuat Sony keberatan untuk mengosongkan dan melepaskan toko itu. "Kita lakukan transaksi di Notaris. Kita sudah kasih uang dua puluh lima miliar ke Notaris kemudian Notarisnya yang serahkan ke Pak Sony. Jadi, kalau merasa masih kurang, silakan tanyakan ke Notarisnya, kenapa masih kurang," ujarnya.

Dikatakan Rifan, klaim Sony bahwa kliennya hanya baru membayar Rp19 miliar itu karena telah dilakukan sejumlah pemotongan, seperti biaya pajak, biaya administrasi untuk notaris dan fee untuk brokernya. Sehinga menurut Rifan, wajar kalau Sony hanya mendapat kebagian Rp19 miliar.

"Jadi, ada bayar pajak dan lain - lain. Masa dia mau minta kembali pajak yang sudah dibayarkan ke negara? Ya, silahkan tanyakan langsung Notarisnya," imbuhnya.

Rifan juga mempertanyakan kepada Sony, jika belum menerima pembayaran senilai Rp25 miliar, kenapa dirinya mau dan bersedia menandatangani kwintasi pembayaran dan transaksi perjanjian jual beli senilai Rp25 miliar.

"Kalau merasa belum terima Rp25 miliar itu, kenapa mau tanda tangan pembayaran Rp25 miliar? Kalau belum terima Rp25 miliar, jangan mau tanda tangan donk," katanya.

Selain itu, Rifan juga menuduh Sony diduga melakukan penipuan terhadap kliennya. Sebab, dalam perjanjian jual beli (PJB) antara Sony dengan kliennya Feric adalah sertifikat tanah seluas 8,1 are dengan harga Rp25 miliar.

Namun tiba - tiba ada pihak lain yang mengklaim bahwa telah membeli tanah itu 4,1 are. Bahkan, transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelum kliennya dan Sony melakukan transaksi pada 3 November 2017.

"Ini berarti klien kami ditipu karena bayarnya Rp25 miliar untuk 8,1 are tetapi tanah yang kami dapat hanya 4 are saja. Karena 4,1 are sudah dijual sebelumnya kepada orang lain," tuturnya.

Sementara Sony yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya mengatakan, transaksi yang dilakukan dirinya dengan Feric adalah pinjam meminjam, bukan jual beli. Hanya saja syarat - syarat pinjam meminjam itu dirinya harus menandatangani PJB, kuasa jual beli dan pengosongan tempat. Dan ia juga membantah melakukan penipuan terhadap Feric seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Ini transaksi pinjam meminjam, bukan jual beli. Saya pinjam Rp25 miliar, tapi baru dikasih Rp19 miliar. Jadi, tidak ada bayar pajak atau administrasi untuk notaris. Dan bukan jual beli jadi saya tidak menipu donk. Nilai asetnya Rp50 miliar, mana mungkin saya lepas hanya dengan Rp25 miliar saja. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa ini transaksi pinjam meminjam, bukan jual beli," tegasnya.

Atas insiden tersebut, Rabu (8/5) kemarin, Sony melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor; 468/pdt/V/2019/PN Denpasar. "Sudah hari ini (kemarin - red) saya gugat perdata di Pangadilan Denpasar untuk pembatalan PJB dan Pengosongan tempat itu," ujarnya.

Sementara toko yang digembok oleh sekelompok orang sehari sebelumnya telah dilepas oleh pihak kepolisian kemarin. Namun lantaran tempat tersebut sedang dalam proses hukum sehingga dipasang police line. 

wartawan
Ray
Category

Gahar di Kejurnas, Honda CRF250R Tangguh di Lintasan Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional dan nasional. Dari arena balap Malaysia, dua siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma dan Abimanyu Bintang Fermadi, berhasil meraih back to back podium pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 5 di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tipu Klien Miliaran Rupiah, Togar Situmorang Diadili

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Togar Situmorang yang terbisa duduk dikursi penasihat hukum, saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Isak Ulingnoha, di Ruang Candra PN Denpasar, Kamis (13/11), justru duduk di tengah sebagai terdakwa. Ia didakwa dalam kasus penipuan terhadap kliennya untuk melobi sebuah kasus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Cetak Rekor Nasional, Wapres Gibran Puji Keberhasilan Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Semarapura - Prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung tercatat menjadi yang terendah di Indonesia yakni 5,1 persen, hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2024. Capaian ini tidak terlepas dari komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.