Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Penggembokan Art Shop, Kuasa Hukum Ngaku Sudah Setor ke Notaris

Bali Tribune/Toko Artshop Mayang Bali yang digembok.

balitribune.co.id | DenpasarPihak Feric Setiawan akhirnya angkat bicara terkait aksi penggembokan toko art shop Mayang Bali di Jalan Raya Legian, Kuta, Selasa (7/5) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Rifan mempersilakan pemilik toko Mayang Bali, Sony untuk menanyakan sisa pembayaran sebesar Rp 6 milar itu kepada Notaris, Hartono di Jalan Sunsed Road Kuta.

Sebab, alasan belum dilunasi Rp 6 miliar itulah membuat Sony keberatan untuk mengosongkan dan melepaskan toko itu. "Kita lakukan transaksi di Notaris. Kita sudah kasih uang dua puluh lima miliar ke Notaris kemudian Notarisnya yang serahkan ke Pak Sony. Jadi, kalau merasa masih kurang, silakan tanyakan ke Notarisnya, kenapa masih kurang," ujarnya.

Dikatakan Rifan, klaim Sony bahwa kliennya hanya baru membayar Rp19 miliar itu karena telah dilakukan sejumlah pemotongan, seperti biaya pajak, biaya administrasi untuk notaris dan fee untuk brokernya. Sehinga menurut Rifan, wajar kalau Sony hanya mendapat kebagian Rp19 miliar.

"Jadi, ada bayar pajak dan lain - lain. Masa dia mau minta kembali pajak yang sudah dibayarkan ke negara? Ya, silahkan tanyakan langsung Notarisnya," imbuhnya.

Rifan juga mempertanyakan kepada Sony, jika belum menerima pembayaran senilai Rp25 miliar, kenapa dirinya mau dan bersedia menandatangani kwintasi pembayaran dan transaksi perjanjian jual beli senilai Rp25 miliar.

"Kalau merasa belum terima Rp25 miliar itu, kenapa mau tanda tangan pembayaran Rp25 miliar? Kalau belum terima Rp25 miliar, jangan mau tanda tangan donk," katanya.

Selain itu, Rifan juga menuduh Sony diduga melakukan penipuan terhadap kliennya. Sebab, dalam perjanjian jual beli (PJB) antara Sony dengan kliennya Feric adalah sertifikat tanah seluas 8,1 are dengan harga Rp25 miliar.

Namun tiba - tiba ada pihak lain yang mengklaim bahwa telah membeli tanah itu 4,1 are. Bahkan, transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelum kliennya dan Sony melakukan transaksi pada 3 November 2017.

"Ini berarti klien kami ditipu karena bayarnya Rp25 miliar untuk 8,1 are tetapi tanah yang kami dapat hanya 4 are saja. Karena 4,1 are sudah dijual sebelumnya kepada orang lain," tuturnya.

Sementara Sony yang dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya mengatakan, transaksi yang dilakukan dirinya dengan Feric adalah pinjam meminjam, bukan jual beli. Hanya saja syarat - syarat pinjam meminjam itu dirinya harus menandatangani PJB, kuasa jual beli dan pengosongan tempat. Dan ia juga membantah melakukan penipuan terhadap Feric seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Ini transaksi pinjam meminjam, bukan jual beli. Saya pinjam Rp25 miliar, tapi baru dikasih Rp19 miliar. Jadi, tidak ada bayar pajak atau administrasi untuk notaris. Dan bukan jual beli jadi saya tidak menipu donk. Nilai asetnya Rp50 miliar, mana mungkin saya lepas hanya dengan Rp25 miliar saja. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa ini transaksi pinjam meminjam, bukan jual beli," tegasnya.

Atas insiden tersebut, Rabu (8/5) kemarin, Sony melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor; 468/pdt/V/2019/PN Denpasar. "Sudah hari ini (kemarin - red) saya gugat perdata di Pangadilan Denpasar untuk pembatalan PJB dan Pengosongan tempat itu," ujarnya.

Sementara toko yang digembok oleh sekelompok orang sehari sebelumnya telah dilepas oleh pihak kepolisian kemarin. Namun lantaran tempat tersebut sedang dalam proses hukum sehingga dipasang police line. 

wartawan
Ray
Category

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.