Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Video Mesra Nora dan Jerinx di Mobil Tahanan, Jaksa Dipanggil Kejati

Bali Tribune / Nora dan Jerinx di mobil tahanan - foto/dok instagram
balitribune.co.id | DenpasarPersidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian dengan terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx SID (43), sarat dengan momen panas. Tak jarang penasehat hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan Gendong Suardana bersitegang baik dengan majelis hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Namun, momen panas itu tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Ada aksi pendukung Jerinx yang dibubarkan oleh kepolisian, dan adegan mesra Jerinx dengan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan Kejaksaan yang diabadikan dalam sebuah video oleh Nora dan menjadi viral di media sosial, Selasa (29/9). 
 
Video yang diunggah Nora di akun Twitter dan Instagramnya ternyata menimbulkan masalah baru. Jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari Jaksa dan Petugas yang mengizinkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
"Melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut diduga ada kelalaian dalam pelaksanan SOP pengawalan tahanan. Untuk itu Kejati Bali akan melakukan evaluasi dan menekankan agar peristiwa itu tidak terulang lagi baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto pada Rabu (30/9). 
 
Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian dari Jaksa dan petugas lapangan pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan. "Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan kompeherensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," katanya. 
 
Diakui Luga, keberadaan Nora di dalam mobil tahanan memang tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan. Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah  keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol. "Kalau kita sudah ada SOP pengawalan tahanan berikut didalamnya terhadap bagaimana tahanan itu di berada mobil tahanan. Nah, itu pada prinsipnya tahanan saja yang ada di sana. Lalu kedua pada posisi terborgol," katanya. 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, yang terjun langsung ke lapangan untuk mengawal persidangan Jerinx, mengaku dalam posisi dilema saat membiarkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan. "Jadi gimana yaa kemarin kita dihadapkan pada situasi (sulit) di lapangan, kita pengen biar tidak ketemu situasi yang tidak kita inginkan, gitu intinya," katanya. 
 
Eka menjelaskan,  hal yang menjadi pertimbangan  pihaknya mengizinkan Nora masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx. Yakni, untuk menghindari terjadi kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali sesuai protokol kesehatan, karena pada saat itu ada kerabat, keluarga dan wartawan mengerumuni Jerinx seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi. 
 
Selain itu, kata Eka, dari sisi hati nurani karena saat bersamaan Nora dan keluarga memohon belas kasih untuk ketemu Jerinx barang sejenak. "Biar cepat selesai, penyelamatan gitu, karena yang ini (Nora) membuntuti terus, keluarganya pengen (ketemu). Pokoknya yang penting (mencari) teraman saat itu," Kata Eka. 
 
Secara pribadi, Eka sudah siap memberi penjelasan kepada pimpinan di Kejati Bali terkait keputusan yang diambilnya saat di lapangan. "Kalau memang itu dihadapkan ya siap. Tapi karena dihadapkan pada situasi begitu mau gimana lagi. "Tahukan Jerinx itu, saat sidang aja susah. Kayak frontal begitu. Situasinya serba sulit," ujarnya.
wartawan
Valdi
Category

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.