Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buntut Video Mesra Nora dan Jerinx di Mobil Tahanan, Jaksa Dipanggil Kejati

Bali Tribune / Nora dan Jerinx di mobil tahanan - foto/dok instagram
balitribune.co.id | DenpasarPersidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian dengan terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx SID (43), sarat dengan momen panas. Tak jarang penasehat hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan Gendong Suardana bersitegang baik dengan majelis hakim maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Namun, momen panas itu tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Ada aksi pendukung Jerinx yang dibubarkan oleh kepolisian, dan adegan mesra Jerinx dengan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan Kejaksaan yang diabadikan dalam sebuah video oleh Nora dan menjadi viral di media sosial, Selasa (29/9). 
 
Video yang diunggah Nora di akun Twitter dan Instagramnya ternyata menimbulkan masalah baru. Jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari Jaksa dan Petugas yang mengizinkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
"Melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut diduga ada kelalaian dalam pelaksanan SOP pengawalan tahanan. Untuk itu Kejati Bali akan melakukan evaluasi dan menekankan agar peristiwa itu tidak terulang lagi baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto pada Rabu (30/9). 
 
Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian dari Jaksa dan petugas lapangan pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan. "Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan kompeherensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," katanya. 
 
Diakui Luga, keberadaan Nora di dalam mobil tahanan memang tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan. Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah  keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol. "Kalau kita sudah ada SOP pengawalan tahanan berikut didalamnya terhadap bagaimana tahanan itu di berada mobil tahanan. Nah, itu pada prinsipnya tahanan saja yang ada di sana. Lalu kedua pada posisi terborgol," katanya. 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, yang terjun langsung ke lapangan untuk mengawal persidangan Jerinx, mengaku dalam posisi dilema saat membiarkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan. "Jadi gimana yaa kemarin kita dihadapkan pada situasi (sulit) di lapangan, kita pengen biar tidak ketemu situasi yang tidak kita inginkan, gitu intinya," katanya. 
 
Eka menjelaskan,  hal yang menjadi pertimbangan  pihaknya mengizinkan Nora masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx. Yakni, untuk menghindari terjadi kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali sesuai protokol kesehatan, karena pada saat itu ada kerabat, keluarga dan wartawan mengerumuni Jerinx seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi. 
 
Selain itu, kata Eka, dari sisi hati nurani karena saat bersamaan Nora dan keluarga memohon belas kasih untuk ketemu Jerinx barang sejenak. "Biar cepat selesai, penyelamatan gitu, karena yang ini (Nora) membuntuti terus, keluarganya pengen (ketemu). Pokoknya yang penting (mencari) teraman saat itu," Kata Eka. 
 
Secara pribadi, Eka sudah siap memberi penjelasan kepada pimpinan di Kejati Bali terkait keputusan yang diambilnya saat di lapangan. "Kalau memang itu dihadapkan ya siap. Tapi karena dihadapkan pada situasi begitu mau gimana lagi. "Tahukan Jerinx itu, saat sidang aja susah. Kayak frontal begitu. Situasinya serba sulit," ujarnya.
wartawan
Valdi
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.