Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

rapat paripurna
Bali Tribune / RANPERDA - Bupati Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024, saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Badung, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forkopimda, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam penjelasannya Bupati Adi Arnawa menyampaikan, secara normatif pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 diatur dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.

Dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung tahun 2024 telah diaudit BPK dan hasilnya Pemkab. Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang artinya LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Opini WTP yang diraih ini merupakan yang Ke-13 kali sejak LKPD tahun 2011 untuk pertama kalinya Pemkab Badung meraih opini WTP. Dan 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2024. "Kami atas nama pemerintah memberikan penghargaan kepada DPRD Badung dan seluruh OPD yang telah mendukung sehingga Pemkab Badung mampu mempertahankan opini WTP," jelasnya.

Bupati juga menyampaikan realisasi APBD Badung tahun 2024 yang telah diaudit BPK. Realisasi pendapatan Rp 8,6 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 7,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 1,1 triliun lebih dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 1 miliar lebih. Sementara belanja terealisasi sebesar Rp 8,9 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 5,2 triliun lebih, belanja modal Rp 1,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 8 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,8 triliun lebih. Defisit sebesar Rp 362 miliar lebih, penerimaan pembiayaan Rp 993 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp 250 miliar, pembiayaan netto Rp 743 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp 381 miliar lebih. 

"Secara prinsip dari raperda pertanggungjawaban APBD 2024 yang kami sampaikan ada beberapa yang tidak mencapai target, baik belanja maupun pendapat yang dipasang sehingga ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Namun hilirnya telah terjadi pengendalian yang maksimal, terbukti kita bisa mendapatkan Silpa Rp 381 miliar lebih," terangnya, seraya berharap kedepan target yang dipasang dapat direalisasikan dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik dari segi SDM maupun realisasi pendapatan.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.