Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Badung Beri Signal Program Kuliah Keluar Negeri Berlanjut Asal Kondisi Daerah Memungkinkan

Bali Tribune / Bupati Giri Prasta
balitribune.co.id | Mangupura - Masih ingat program kuliah gratis ke luar negeri milik Pemkab Badung? Program yang lama tak terdengar tersebut ternyata sudah berhasil meluluskan 18 mahasiswa dari 20 mahasiswa yang dikirim ke sejumlah negara.
 
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan akan berupaya melanjutkan program kuliah ke luar negeri ini sesuai kemampuan keuangan daerah. "Astungkara akan berlanjut," ujar Bupati Giri Prasta, Jumat (5/8).
 
Program ini akan dilanjutkan apabila kondisi daerah memungkinkan.
 
"Kita akan melihat keadaan daerah, jangan sampai dengan pandemi Covid-19 ini berlanjut. Apalagi ada masalah global dunia adalah perang antara Ukraina dan Rusia, nah harus kita pertimbangkan dengan baik,” katanya.
 
Giri Prasta mengaku tidak mau gegabah dalam melanjutkan program ini. Pasalnya, situasi di sejumlah negara masih panas gara-gara perang. Mahasiswa yang dikirim harus bisa dijamin  kesehatan dan keselamatannya.  “Di samping kita memberikan sebuah kekuatan untuk memberikan anak-anak saya sekolah ke luar negeri, saya harus mempertimbangkan keselamatan dari pada anak-anak saya ketika ke luar negeri,” jelas Giri Prasta.
 
Disinggung lulusan mahasiswa LN akan direkrut sebagai pegawai Pemkab Badung? Bupati asal Pelaga ini berharap ilmu yang didapat di luar negeri bisa amalkan di Badung. Hanya saja pihaknya tetap minta kesediaan mahasiswa tersebut.
 
“Kalau masalah ditarik (dipekerjakan) ini sudah barang tentu kita meminta referensi kepada mereka sebagai anak bangsa, terutama untuk menjadikan anak-anak kami menjadi tuan di rumahnya sendiri, paling tidak di Kabupaten Badung,” tegasnya.
 
Ditambahkan bahwa lulusan luar negeri merupakan Sumber Daya Manusia yang lebih baik. Untuk itu pihaknya akan memohon kepada pemerintah pusat untuk pengangkatan lulusan luar negeri tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan status, apakah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PNS. 
wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.