Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Badung Hati-Hati Tunjuk Vendor Pengadaan Incinerator

incinerator
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan melakukan pembelian incinerator atau mesin pembakar sampah. Hanya saja, sejauh ini pemerintah terkaya di Bali ini belum memutuskan siapa vendor dari penyedia alat canggih ini.

Di bagian lain, penutupan TPA Suwung sudah didepan mata. TPA terbesar di Bali ini dipastikan akan ditutup pada akhir tahun 2025 ini.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengaku memang sangat berhati-hati dalam pengadaan incinerator. Pihaknya juga tidak mau asal tunjuk vendor, tanpa membuktikan dulu keunggulan alatnya.

“Jadi begini, untuk sarana prasarana mesin (incinerator-red) ini banyak penawaran yang masuk, Banyak vendor yang menyampaikan teknologi pengolahan sampah A, B, C. Dari sekian itu saya belum melihat (memutuskan),” ujarnya, Minggu (7/8).

Bupati menegaskan pengadaan incinerator ini tidak boleh sebatas proyek. Alat yang akan dibeli harus benar-benar mampu mengatasi problematika persampahan di Gumi Keris.

 “Saya ingin benar-benar mendapatkan pengolahan sampah atau mesin atau teknologi yang benar-benar menyelesaikan masalah. Apalagi sudah jelas TPA Suwung itu ditutup,” kata Adi Arnawa.

TPS3R yang ada di sejumlah desa di Badung juga masih menyisakan sampah residu. Jadi incinerator yang nantinya dibeli juga harus bisa menyelesaikan persoalan residu ini. Mengingat residu dari TPS3R belum berupa abu, namun sampah yang sulit terurai.

"Saya ingin memastikan alat mesin yang kita pakai nanti hasil residunya sudah berbentuk abu. Karena selama ini kan (mesin TPS3R) residunya masih berbentuk sampah yang tidak bisa diolah, dan itu dibawa kemana?" tegasnya.

Untuk itu, pihaknya membuka ruang bagi vendor untuk menyampaikan teknologi yang digunakan.

Dan pihaknya berharap secepatnya bisa mengambil keputusan terkait penanganan sampah ini.

"Kami buka ruang, tapi tidak boleh sekedar retorika, tapi harus aktion," ucapnya.

Diketahui Kabupaten Badung selama ini masih mengandalkan TPA Suwung untuk membuang sampah. Meski Badung telah memiliki TPST di Mengwitani, namun tempat pengolahan sampah di sebelah Terminal Mengwi itu belum bisa maksimal dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Badung. Bila benar TPA Suwung ditutup dan Badung belum juga memiliki TPST yang memadai, maka dibawa kemana sampah-sampah Badung? 

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.