Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bharata Pastikan Pecat Mudana

pelayanan
Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, dan Wakil Bupati, Made Mahayastra, saat memantau proses pelayanan di Dinas PMPTSP Gianyar.

BALI TRIBUNE - Meski dikenal dekat dengan Bupati Gianyar, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) Gianyar, I Ketut Mudana serta Kabidnya, I Nyoman Sukarja dipastikan akan dipecat. Kedua pejabat ini dinilai telah mencoreng Pemkab Gianyar yang selama ini berkomitmen memberantas pungli. Hal itu ditegaskan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, Senin (19/6).

Diakuinya, kasus OTT pungli oleh tim Reskrimsus Polda Bali hingga dua pejabat itu berstatus tersangka, menjadi tamparan keras bagi Pemkab Gianyar. “Jauh-jauh hari kita sudah membentuk Tim Saber Pungli. Itulah bentuk keseriusan Pemkab Gianyar dalam memberantas hal-hal seperti ini,” kesalnya.

Karena itupula, Bupati Bharata akan menindak tegas bawahannya dengan rekomendasi dipecat. Demikian pula kepada jajaran yang lain yang bermental sama, dipastikan akan bernasib sama. “Sama, semua dekat dengan pimpina OPD, tidak hanya Mudana saja. Tidak ada istilah kadis kesayangan. Kedekatan saya hanya dalam urusan kedinasan dan terkadang dalam urusan adat karena dia juga seorang bendesa,” terangnya saat ditanya terkait kadis kesayangan.

Mengantisipasi terganggunya pelayanan publik di Dinas PMPTSP, Bupati AA Gde Agung Bharata didampingi Wakil Bupati Made Mahayastra juga memberikan pengarahan langsung kepada 92 orang pegawai dinas setempat. Bupati Bharata menegaskan pelayanan perizinan di Dinas PMPTSP Kabupaten Gianyar tetap berjalan normal pasca-OTT yang menimpa dua pejabat di dinas tersebut.

“Kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan kami sampaikan bahwa pelayanan tetap berjalan seperti biasa, dan kepada pegawai agar tetap memberi pelayanan terbaik pada masyarakat,” tegas Bupati Bharata.

Bharata menegaskan, hal melanggar hukum semacam ini tidak boleh terulang lagi. “Setiap perbuatan melawan hukum tentu ada sanksinya, jadikan ini sebagai pengalaman pahit,” kata bupati.

Senada dengan Bupati Agung Bharata, Wabup Mahayastra mengatakan, Dinas PMPTSP merupakan salah satu garis depan pelayanan masyarakat. Karenanya, para pegawai diharapkan melakukan pelayanan dengan hati-hati. Untuk menjaga pelayanan perizinan tetap berjalan baik, Bupati Agung Bharata akan menunjuk I Wayan Sudamia sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PMPTSP. “Sedang dirancang SK bupati untuk penunjukannya,” tandas Wabup Mahayastra.

Sementara, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk pengembangan penyidikan, pihak Reskrimsus Polda Bali akan segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Agung Bharata, Asisten III Wayan Sudamia dan salah seorang staf di Dinas PMPPTSP yang juga Sekpri Ketut Mudana, yakni Kadek Mirayanti.

wartawan
redaksi
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.