Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati dan DPRD Badung Ngaku Segera Cek Dugaan Pelanggaran Set Up Hotel Jimbaran

Bupati Badung
Bali Tribune / KIKA - Bupati Adi Arnawa didampingi Wakil Bagus Alit Sucipta dan Anggota DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Set Up Hotel Jimbaran diduga kuat melanggar Perda ketinggian bangunan. Dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Namun, ketinggian hotel yang dibangun oleh PT Setbl Up Solusi Indonesia itu diduga melebihi 15 meter.

Bupati Badung I Wayan  Adi Arnawa yang dimintai komentarnya terkait dugaan pelanggaran hotel di Kelurahan Jimbaran ini mengaku akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengecek kebenarannya.

“Saya coba cek dulu ya, kenapa bisa seperti itu, apakah benar seperti itu, saya akan kordinasi dulu,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Badung, Senin (3/3).

Bupati asal Pecatu ini juga mengatakan, dirinya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta baru menjabat, jadi belum tahu persoalannya.

 “Kami ini kan baru, kami akan lihat dulu, kenapa dia seperti itu,” ungkapnya.

Kalau benar apakah berani memangkas bangunan itu? Ditanya begitu, mantan Sekda Badung ini menyatakan bukan masalah berani atau tidak berani tapi harus memastikan kebenarannya lebih dulu. 

“Penegakan Perda itu penting. Tapi kami juga melihat bangunan ini bagaimana, kapan itu dibangun, jangan sampai juga kami membuat kegaduhan,” ucapnya.

Sementara itu kalangan DPRD Badung juga mengaku akan segera menelusuri dugaan pelanggaran Set Up Hotel Jimbaran.

"Kita sudah ada Perda, jadi mereka yang membangun di wilayah Kabupaten Badung - Bali harus mengikuti Perda tersebut,” kata Wakil ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara secara terpisah, Senin (3/3).

Selain Perda Provinsi Bali masalah ketinggian bangunan juga diatur dalam Perda Kabupaten Badung.

"Perda telah diatur secara jelas perihal ketinggian. Kalau misalnya ketinggian mencapai 25 meter, itu jelas merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pembangunan akomodasi itu, Lanang Umbara mengaku Komisi I dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan dengan melibatkan instansi terkait. Yakni mulai dari Satpol PP dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga kemungkinan tidak hanya Komisi I tapi juga komisi lainnya di DPRD Badung.

"Kami di DPRD Badung bersama instansi terkait akan menindaklanjuti, turun ke lapangan dan menjalankan sesuai dengan kewenangan kami,” tegasnya.

Selain soal ketinggian imbuh politisi PDIP asal Petang ini menyebut pembangunan hotel juga harus memperhatikan hal lainnya salah satunya adalah pengolahan limbahnya.

"Jadi bila ditemukan indikasi yang tidak sesuai aturan kan bisa lebih awal kami peringati," pungkasnya.  

Seperti diketahui, hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia ini sempat viral saat awal pembangunannya di tahun 2022. Hal ini lantaran melakukan pengerukan tebing, dan menyebabkan reruntuhan ke laut. Namun seiring perjalanan waktu hotel ini terus dikembangkan hingga adanya temuan dugaan pelanggaran batas ketinggian.

wartawan
ANA
Category

Ponda Wirawan Dukung Penertiban Rumah Kos Untuk WNA

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Badung mendukung langkah Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta untuk menertibkan vila dan rumah kos tak berizin yang dihuni warga negara asing (WNA). Menurut komisi dewan yang membidangi pendapatan dan pajak daerah ini maraknya vila bodong dan rumah kos yang menampung WNA telah merugikan pemerintah dari segi pendapatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Sepakat Rancangan Awal RPJMD Semesta Berencana, Diproses Lebih Lanjut

balitribune.co.id | Singaraja – Dalam rapat Gabungan yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (5/5/2025), DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Sememsta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Dorong RS Suwiti dan RS Giri Asih Segera Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mendorong agar dua rumah sakit (RS) baru yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera bisa beroperasi. Dua RS tersebut yakni RS Suwiti di Desa Pelaga, Petang dan RS Giri Asih di Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembunuh Driver Wanita di Dalam Mobil Ditembak Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pembunuhan seorang perempuan Remi Yulian Putri (36) yang ditemukan di dalam mobil dengan luka di bagian leher di Jalan Kertha Dalem, Denpasar Selatan, Jumat (2/5) pukul 11.30 Wita berinisial GW ditembak polisi pada kedua kakinya. Sebab, pada saat diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/5) pukul 11.00 WIB, pria asal Seragen ini melawan petugas. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga dalam Pelaksanaan Karya di Dua Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., berikan apresiasi terhadap semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan dua karya besar di Desa Lalanglinggah dan Desa Kelating.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.