Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Eka Lantik 378 ASN, Ubah Sistem Pemerintah Menjadi Lebih Maju

Bali Tribune/ LANTIK - Bupati Eka melantik CPNS di Kabupaten Tabanan, Rabu (13/5).
Balitribune.co.id | Tabanan -  Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengambil sumpah/janji 378 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Tabanan. Namun pengambilan sumpah janji ini dengan metode jarak jauh memanfaatkan video conference melalui Tabanan Command Center, Rabu (13/5).
 
Kegiatan dipimpin Bupati Eka didampingi Sekda I Gede Susila dan Kepala BKPSDM Tabanan, diikuti oleh 3 orang CPNS dan beberapa OPD serta disaksikan oleh 3 orang Rohaniawan. CPNS yang diambil Sumpah Jabatan/Janjinya saat itu berjumlah 378 orang dengan rincian sebagai berikut, PNS dari Formasi Umum TA. 2018 dengan TMT 1 Maret 2020 berjumlah 300 orang, PNS dari Formasi PTT Kementrian Kesehatan dengan TMT 1 Mei 2020 berjumlah 13 orang, PNS yang diangkat pertama kali PNS dalam jabatan fungsional Tahun 2020 berjumlah 60 orang, dan PNS IPDN berjumlah 5 orang.
 
“Saya menekankan pada seluruh Aparatur Sipil Negara di era revolusi industri ini, yaitu generasi smart, saya harapkan bisa mengubah sistem Pemerintahan menjadi lebih maju dengan memanfaatkan teknologi dan internet dan harus mampu melakukan inovasi dan terobosan serta tanggungjawabnya masing-masing,” pinta Bupati Eka.
 
Bupati Eka juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN terutama para guru, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya untuk senantiasa tetap menyampaikan edukasi terkait adanya wabah virus Covid-19 ini kepada masyarakat. “Kita tidak berharap sebetulnya wabah ini melanda kita tapi ini adalah yang namanya perputaran siklus alam. Jadi kita tidak boleh berkecil hati, tetap semangat dan tetap berbuat, sekali lagi kuncinya adalah positif thinking,” ujarnya.
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.