Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Gede Dana Siap Wujudkan Karangasem Sebagai Sentra Produksi Kapas di Bali

Bali Tribune / Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam sebuah acara

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gede Dana tengah menyiapkan Kabupaten Karangasem sebagai sentra atau pusat produksi kapas di Bali. Hal ini terungkap saat Bupati asal Datah ini ikut serta dalam acara Gerakan Penaman Kapas secara serentak bersama 3 (tiga) kelompok tani di yaitu di lahan milik Kelompok Tani Merta Sari Bulakan, Banjar Dinas Tegallanglangan, Desa Datah, Kecamatan Abang, Minggu (5/12) pagi. Bibit kapas jenis Agri-Kanesia ini ditanam oleh Kelompok Tani Merta Sari Bulakan di tanah seluas 5 Ha, Kelompok Tani Adi Merta Wantilan di tanah seluas 5 Ha dan oleh Kelompok Tani Pula Sari di tanah seluas 5 Ha.

Bupati Gede Dana mengungkapkan, melalui visi misinya, Ia ingin mengembangkan kapas dalam rangka menyiapkan bahan baku tenun dan kapas sebagai kebutuhan upacara. “Kita tahu bahwa kebutuhan akan kapas sebagai bahan baku tenun, terutama tenun tradisional Bali berupa endek, songket dan gringsing mulai meningkat, terutama semenjak Pergub Bali tentang penggunaan kain endek diberlakukan. Permintaan kapas hingga menjadi benang semakin tinggi,” tuturnya.

Namun ironinya, bahan baku berupa kapas masih didatangkan dari luar pulau, seperti Lombok, Sumbawa atau dari Jawa. Bahkan bahan baku benang untuk endek, songket, sutra dan geringsing masih didatangkan dari luar negeri (import) seperti dari China, India, Bangladesh dan dari negara lain penghasil kapas. Tidak hanya itu, bahan untuk keperluan pembuatan benang tukelan yang dipakai untuk upacara, kapasnya juga masih didatangkan dari luar daerah.

“Wilayah kita terutama wilayah Desa Datah, Tulamben dan Seraya Timur mempunyai potensi dan agroklimat (iklim, cuaca, tanah, ketinggian tempat*red) memang cocok menanam kapas atau pengembangan kapas. Dari dulu daerah ini sudah pernah menanam kapas dan berhasil, jadi saya yakin petani di sini sudah punya pengalaman. Tinggal, tugas kami Pemerintah Daerah, mendorong dan mendukung para petani lokal untuk mengembangkan kapas di Karangasem,” ujarnya.

Gede Dana juga menyebutkan, kedepannya Pemerintah akan tetap mendorong pengembangan kapas di wilayah ini. Tujuannya agar nanti kapas bisa dikembangkan secara mandiri dan betul-betul bisa meningkatkan pendapatan petani dan juga bisa meningkatatkan kesejahteraan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, Bupati yang sedari kecil juga hidup bertani menargetkan untuk tahun 2022 akan kembangkan 100 Ha pertanian kapas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karangasem.

Bentuk kegiatannya adalah berupa pengembangan kawasan, dengan fasilitasi bantuan berupa sarana produksi secara lengkap dari benih, pupuk, pengendali OPT, serta sarana pendukung lainnya. “Luasan pertanaman pada tahun-tahun berikutnya saya minta supaya terus bisa ditingkatkan,” pintanya.

Disamping hal itu, Bupati juga akan berusaha supaya petani Karangasem bisa menghasilkan bibit kapas yang memenuhi standar sertifikasi secara mandiri. Hal ini akan diwujudkan dengan memperbaiki penanganan pasca panen, pengolahan kapas menjadi benang tukelan dan benang untuk industri tenun, tetap akan menjadi prioritas untuk difasilitasi dan diberikan kepada petani yang bergerak di komoditas kapas.

“Saya minta, tolong OPD Pengampu yaitu Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan,  dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang mempunyai tugas dan fungsi tersebut,  jangan bosan-bosan untuk melayani petani. Jangan lelah untuk terus berinovasi, terus bekerja keras, terus memberikan dampingan kepada petani, sehingga petani kapas tetap semangat untuk berproduksi dan bisa meningkat kesejahteraannya,” lanjutnya. Pada kesempatan ini, Bupati juga mengucapakan terima kasih kepada Direktur BPD Bali telah menyetujui usulan penggunaan Dana CSR-nya untuk pengembangan kapas, dan kedepan.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.