Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Gede Dana Tinjau Dua Lokasi Lahan Pembangunan Wantilan Serbaguna

Bali Tribune / TINJAU - Bupati Gede Dana Saat Meninjau Dua Lokasi Lahan Pembangunan Wantilan Serbaguna

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Kadis PUPR Weda Semara meninjau 2 lahan yang nantinya akan dijadikan Wantilan Serbaguna, Kamis (13/10). Lokasi pertama yang didatangi yakni di Kecamatan Abang, tepatnya di belakang Kantor Camat Abang. Diketahui bahwa lahan yang nantinya akan dijadikan Wantilan Serbaguna tersebut dulunya merupakan lahan bekas Rumah Jabatan Camat Abang yang sekaligus juga lahan tersebut merupakan lahan kepemilikan Pemerintah Provinsi Bali.

Dari usaha Bupati Karangasem I Gede Dana yang melobi ke Provinsi, lahan yang dulunya milik Provinsi bisa dihibahkan untuk Kabupaten dan bisa dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Bupati Gede Dana dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sebelumnya dirinya sudah bersurat ke Gubernur Bali untuk mempergunakan lahan sebagai Wantilan Serbaguna. "Untuk sekarang masih dalam proses perencanaan dan akan dikerjakan di tahun depan," ucap Gede Dana.

Dirinya juga menegaskan, pihak atau instansi yang akan mengerjakan supaya mempercepat proses dengan perencanaan yang matang. Segera diproses dengan perencanaan dan rancangan yang matang sehingga bisa berjalan sesuai perencanaan,"imbuhnya.

Berlanjut ke lokasi yang ke 2. Berbeda halnya dengan lokasi yang pertama, lokasi yang ke dua ini merupakan lahan yang dimiliki oleh Kabupaten. Lahan kedua yang ingin di bangun Wantilan tersebut berlokasi di Jalan Veteran Jalur 11 dekat Dispendik. Diketahui lahan yang sudah lama terbengkalai tersebut rencananya akan didirikan Wantilan yang bisa menampung banyak orang. Hal tersebut dirancang supaya ketika ada acara atau event besar tidak sulit mencari tempat.

Selain hal tersebut, Bupati Gede Dana juga mengatakan bahwa selain pembuatan Wantilan, dirinya juga merancang akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di lahan tersebut. Sama halnya seperti yang di Kecamatan Abang, Proyek pembangunan Wantilan dan MPP untuk sekarang masih dalam proses perancangan dan akan dikerjakan di tahun berikutnya. "Ini masih dirancang dan akan bisa dikerjakan di tahun depan," kata Bupati.

wartawan
AGS
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.