Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Ajak Masyarakat Tetap Taati Prokes, Hadiri Nyekah Massal Krama Br Mekarsari dan Br Beng lan Sangut, Carangsari

Bali Tribune/ NYEKAH - Bupati Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menghadiri Nyekah Massal Krama Br. Mekarsari dan Br. Beng lan Sangut, Carangsari Petang, Kamis (24/6).

balitribune.co.id | Mangupura  - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (24/6) menghadiri karya nyekah massal di dua tempat. Pertama, menghadiri nyekah massal krama Br Mekarsari yang dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Carangsari dan nyekah massal krama Br Beng lan Br Sangut, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. 
 
Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Laka, Anggota DPRD Badung Dapil Petang Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yuda, I Wayan Suka, Camat Petang I Wayan Darma beserta Tripika Kecamatan Petang, Perbekel dan Bendesa Adat Carangsari serta tokoh masyarakat. Pelaksanaan karya telah mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
 
Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada krama Br Mekarsari dan Br Beng lan Sangut sudah mematuhi Protokol Kesehatan di tengah mewabahnya pandemi covid-19. "Kami mengajak krama tetap taat dan patuh terhadap Protokol Kesehatan, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Kami juga bersyukur di Kecamatan Petang sudah zona hijau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 nol persen," jelasnya. 
 
Bupati juga merasa bangga, karena di tengah pandemi, masyarakat mampu melaksanakan karya atma wedana dan manusa yadnya sebagai sebagai wujud bhakti dan dharmaning leluhur. Dijelaskan, bahwa karya atiwa-tiwa, atma wedana lan sarwa prakerti ini merupakan upacara menyucikan atma menjadi dewa hyang. 
 
"Nyekah ini awalnya dari ngaben, dimana saat ngaben atma masih ada di setra, sehingga atma diupacarai melalui karya nyekah dan menjadi dewa hyang atau bhatara hyang guru dan melinggih di merajan rong tiga," tambahnya.
 
Ditambahkan, dalam karya atiwa-tiwa, peserta akan mengikuti beberapa rangkaian upacara. Mulai dari ngangget don bingin untuk membuat puspa dan pemilik sawa wajib ikut membuat puspa tersebut. Selanjutnya murwa daksina, ngiring puspa mengelilingi bale peyadnyan diantar lembu sebagai linggih bhatara siwa yang akan mengantarkan atma menuju surga. 
 
Saat mejar-ajar, dalam sastra menyebutkan catur loka pala, meajar-ajar ke arah utara ke Beratan, arah Barat ke Batu Kau, arah Selatan ke Uluwatu dan Timur ke Goa Lawah. Yang paling penting dan utama saat ngelinggihang di rong tiga yang disebut dewa pretista, dengan konsep padu muka.
 
Kelian Adat Br Mekarsari I Wayan Juwita selaku prawartaka karya menyatakan karya nyekah massal ini sudah menjadi perarem banjar yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Untuk kali ini diikuti 24 sawa, metatah 47 orang dan mepetik lan metelubulanan 34 orang, dari jumlah krama banjar sebanyak 169 KK dan keseluruhan 586 jiwa. Biaya upacara dikeluarkan oleh masing-masing pemilik puspa dengan urunan 5 juta per sawa, serta masing-masing KK juga medana punia 10 ribu. 
 
"Dana terkumpul Rp 121 juta lebih, sedangkan biaya yang akan dihabiskan kurang lebih Rp 250 juta," jelasnya. 
 
Mengenai dudonan karya, pada Kamis 24 Juni dilaksanakan upacara ngangget don bingin dan ngajum sekah. Dilanjutkan, Jumat 25 Juni puncak karya nyekah, dimulai dengan upacara murwa daksina, metatah, mendak toya ening, ngaskara sekah, mepetik metelubulanan, dan mejaya-jaya. Sementara Sabtu 26 Juni nganyut puspa ke segara, meajar-ajar ke Goa Lawah, nilapati (ngunggahang dewa hyang ring merajan soang-soang).
 
Sementara Ketua panitia nyekah Br Beng lan Sangut, I Wayan Ruda menyatakan krama yang mengikuti nyekah sebanyak 21 sawa, metatah 52 orang dan mepetik 17 orang. Biaya upacara diambil dari pemilik sawa masing-masing 5 juta.  
wartawan
ANA
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.