Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Nyekah Massal di Desa Getasan dan Samuan

Nyekah
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan bantuan saat menghadiri upacara 'Nyekah' massal di Desa Getasan, Petang, Badung, Rabu (9/8) kemarin

BALI TRIBUNE - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri rangkaian upacara 'Nyekah' massal di Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (9/8) kemarin.

Turut hadir pada kesempatan itu, Sekcam Petang I Gede Sudarwita, Perbekel Getasan, Bendesa dan seluruh masyarakat Desa Getasan.

Bupati Giri Prasta dalam dharma wacananya, menyambut dan memberikan apresiasi karena masyarakat Desa Getasan sudah mampu melaksanakan rangkaian upacara Nyekah Massal.

Kata dia, Pemkab Badung akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat untuk meringankan beban masyarakat. Pihaknya bahkan berharap masyarakat tidak ada lagi mengeluarkan urunan dalam kegiatan adat dan yadnya.

"Seperti kita ketahui waktu masyarakat Hindu di Bali banyak habis di adat, uang juga banyak habis di yadnya. Oleh karena itu, kami dari pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat itu. Kami bahkan ingin segala kegiatan adat dan agama di Badung masyarakat tidak sampai mengeluarkan urunan," ujarnya.

Hanya saja pihaknya mengimbau agar dalam kegiatan adat dan agama masyarakat selalu 'kompak' bersatu. Upacara yadnya harus dilaksanakan berdasarkan sastra yang ada. "Harapan saya masyarakat di Desa Getasan bersatu dalam melaksanakan yadnya," kata Giri Prasta.

Sementara Bendesa Adat Getasan, I Ketut Umum Irjaya melaporkan, upacara Nyekah Massal di Desa Getasan ini sudah dimulai pada 16 Juli 2016 dengan rangkaian 'mareresik', kemudian dilanjutkan kegiatan Ngaben pada 17 Juli yang diikuti 4 sawa. Pada 18 Juli dilanjutkan dengan 'matur piuning nyukat genah nanceb salon, 8 Agustus ngangget don bingin dan Rabu (9/8)  puncak upacara. Upacara nyekah sendiri diikuti 40 sekah dan 48 orang metatah.

Mengenai biaya yang digunakan untuk upacara nyekah ini adalah bantuan hibah Bupati Badung yang nilainya sebesar Rp 288 juta dan dari dana APBDes Rp 180 juta. Total dana yang terkumpul mencapai RP 468 juta.

Selain hibah untuk nyekah, Desa Getasan juga mendapat dana hibah untuk perbaikan Pura Desa Getasan berupa tembok penyengker dan balai kulkul sebesar Rp 645 juta. "Jadi total dana hibah Bupati Badung yang digunakan upacara nyekah dan pembangunan untuk di Desa Getasan adalah sebesar Rp 933 juta," kata Umum Irjaya.

Sebelumnya, di tempat terpisah Bupati Giri Prasta didampingi anggota DPRD Badung I Nyoman Suka juga menghadiri Nyekah Kurung di Desa Adat Samuan, Desa Carangsari, Petang. Rangkaian upacara Nyekah ini sendiri diikuti  35 sekah dengan 67 orang metatah (potong gigi) dan 64 orang mepetik.

Pada kesempatan itu Bupati Giri Prasta menyerahkan bantuan upakara sebesar Rp 400 juta dan  bantuan pembangunan sebesar Rp 600 juta.

wartawan
I Made Darna
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.