Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Badung

Bali Tribune/Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri pelantikan anggota DPRD Badung periode 2019-2024, Senin (5/8) di Gedung DPRD Puspem Kabupaten Badung.
balitribune.co.id | Mangupura -  Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Senin (5/8) menghadiri pelantikan 40 anggota DPRD Badung periode 2019-2024. Usai menghadiri acara, Bupati Giri Prasta menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD periode 2014-2019, karena sudah melaksanakan tugas konstitusi dengan baik dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Badung. “Untuk yang tidak terpilih, tetap akan kami ajak sebagai tokoh masyarakat untuk bersama-sama membangun Badung,” ujarnya didampingi Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.
 
Bupati Giri Prasta berharap, seluruh anggota dewan terpilih harus mengikuti tugas-tugas konstitusi. Tugas dan fungsinya yang dimaksud yakni membuat peraturan daerah yang dirasa perlu untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Badung kedepannya. Kedua, ikut mewarnai pembangunan kesejahteraan yang diterima masyarakat. “Yang ketiga adalah fungsi kontrol. Yakni melaksanakan kontrol dari semua lini. Baik itu fisik maupun masyarakatnya,” harap mantan Ketua DPRD Badung itu.
 
Bupati Giri Prasta menginginkan, selalu ada komunikasi yang bersinergi antara eksekutif dengan legislatif. Tujuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung akan tercapai jika eksekutif dan legislatif bersinergi. “Antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan. Jadi harus selalu ada komunikasi yang baik,” ungkapnya.
 
Apalagi lanjut Bupati Giri Prasta, semenjak 2016 Kabupaten Badung sudah menjalankan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). Semesta terang Ketua DPC PDI Perjuangan Badung itu berarti menyeluruh. Sedangkan, berencana merupakan terpola. Sehingga urusan wajib dan urusan pilihan telah dijalankan melalui lima program prioritas pembangunan. Lima program program prioritas pembangunan tersebut sandang, pangan dan papan,  pendidikan dan kesehatan, kesejahteraan sosial, adat, agama, seni dan budaya serta pariwisata lengkap dengan infrastruktur. “Inilah yang kami jalankan di Kabupaten Badung. Kami menginginkan suatu saat nanti Badung menjadi salah satu role model dalam membangun wilayah dan membahagiakan masyarakat,” pungkasnya. /uni
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.