Bupati Giri Prasta Tandatangani Komitmen Sebagai Daerah Percontohan SP4N-LAPOR! | Bali Tribune
Diposting : 25 September 2019 19:36
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani komitmen sebagai daerah percontohan peningkatan kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Jakarta, Selasa (24/9) lalu.
balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani komitmen sebagai daerah percontohan peningkatan kapasitas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Jakarta, Selasa (24/9) lalu. Penandatanganan komitmen ini serangkaian acara peluncuran proyek kerjasama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan the Korea International Cooperation Agency (KOICA) dalam peningkatan Kapasitas SP4N-LAPOR!.
Pada kesempatan tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani komitmen disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Syafruddin. Penandatanganan komitmen ini dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan publik.  Dengan komitmen ini Badung siap menjadi daerah percontohan di Indonesia.  
Bupati Giri Prasta menyambut baik dan mendukung kegiatan penandatanganan komitmen peningkatan SP4N-LAPOR! yang difasilitasi oleh KemenPAN RB. Menurutnya, komitmen ini sangat penting artinya bagaimana daerah mampu mengimplementasikan SP4N-LAPOR! di daerah masing-masing dalam upaya meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di daerah. "Hari ini (Selasa-red) saya telah menandatangani komitmen. Kami menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung besedia dan komit menjadi daerah percontohan pelaksanaan proyek penguatan kapasitas E-Governance melalui peningkatan kapasitas sistem pengaduan pelayanan publik nasonial (SP4N) LAPOR!, secara terintegrasi di Indonesia yang didukung oleh KOICA dan UNDP," pungkasnya.
Pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam menyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik. Kehadiran SP4N yang menggunakan Platform Nasional Aplikasi LAPOR! diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.