Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Instruksikan Pecat Oknum Pemalsu Akta Perceraian

Bali Tribune/DUKCAPIL – Suasana kantor pelayanan Dukcapil Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Bupati Gianyar I Made Mahayastra pun geram dengan adanya Pemalsuan Akta Perceraian. Pihaknya memastikan tidak ada toleransi. Bahkan orang nomor satu di Bumi Seni ini menginstruksikan pemecatan terhadap oknum tenaga harian lepas (THL) yang telah memproses akta palsu tersebut.
 
Kepada wartawan, Kamis (3/9), usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Bupati Mahayastra mengaku geram dengan adanya pemalsuan akta Perceraian itu. Karena tidak hanya mencoreng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetap juga Pemkab Gianyar.  “Saya harus tegas dalam hal ini, saya sudah mengintruksikan oknum tersebut agar diberhentikan,” ungkapnya.
 
Meskipun belum menerima laporan secara resmi dari Kadis Dukcapail, Bupati mengaku sudah menerima informasi lengkap terkait akta perceraian palsu yang diungkap oleh PN Gianyar tersebut. “Saya belum dapat laporan resmi dari Kadis tapi saya sudah tahu. Saya intruksikan dipecat saja. Meski lama sebagai pekerja di sana, itu kesalahan fatal dan masuk ranah pidana, kita harus tegas,” jelasnya.
 
Karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran melalui BKD. Ketika permasalahan itu dilaporkan, jika ada pihak yang dirugikan bisa dilaporkan ke Kepolisian. Hal ini menjadi perhatiannya, karena tidak ingin aksi yang sama  terulang kembali. “Ini adalah akta negara yang dipalsukan. Jika ada pihak yang dirugikan bisa dipidanakan,”  ungkapnya.
 
Secara terpisah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab merasa prihatin. Sebab instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru melakukan hal yang termasuk ke kejahatan administrasi. Dengan demikian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyambangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. “Kami akan ke kantor Disdukcapil Gianyar dalam waktu dekat.  Tentu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap karena ini merupakan kejahatan,” jelasnya singkat. 
wartawan
Nyoman Astana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.