Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Kecewa Peserta ASN Minim

LEPAS - Gerak jalan santai Menyambut HKN ke 54 dilepas Bupati Suwirta.

BALI TRIBUNE - Serangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar jalan santai berhadiah, Jumat (9/11). Jalan santai dilepas Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di depan Pendopo Puri Agung Klungkung.  Bupati Suwirta dibuat kecewa dengan minimnya peserta jalan santai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klungkung. Barisan start yang awalnya didominasi siswa yang membawa spanduk tentang bahaya rokok, akhirnya diganti dengan jajaran para pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu dilakukan setelah bupati  mengamati para peserta yang kebanyakan dari kalangan siswa. “Coba para Kadis atau pimpinan OPD yang hadir maju ke depan. Saya ingin tahu siapa saja yang hadir,” tegas Bupati Suwirta seraya meminta para pimpinan OPD agar mengabsen para pegawainya. Bupati berharap, ke depan dalam kegiatan serupa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Termasuk dalam kegiatan car free day yang dinilai partisipasi atau kehadiran pegawai semakin hari semakin berkurang.  Jalan santai berhadiah dalam rangka peringatan HKN ke-54 Tahun 2018 diisi dengan kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jalan santai menempuh jarak sekitar 2 kilometer. Mulai depan Puri Agung Klungkung ketimur menuju Catus Pata, keutara jalan Gajah Mada menuju simpang tiga Kantor Camat Klungkung, ke barat menyusuri jalan Ngurai Rai, simpang lima ke timur menuju garis finish di lapangan Puputan Klungkung. Kadiskes Klungkung Made Adi Swapatni menyebutkan, kampanye ini sebagai tindaklanjut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang KTR. Dimana terhitung mulai 1 Januari 2019, implementasi Perda tersebut akan diterapkan maksimal termasuk dengan sanksinya. Saat ini, penerapan KTR di Kabupaten Klungkung sudah mendapat dua penghargaan di tingkat nasional. Tetapi, dalam monitoring dan sidak yang dilakukan, Kadiskes Adi Swapatni mengaku masih menemukan adanya puntung rokok di beberapa OPD.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.