Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sanjaya Sambut Kunker Bupati Minahasa

Bali Tribune/ TERIMA - Bupati terima kunjungan Bupati Minahasa, Senin (16/6/21).


balitribune.co.id | Tabanan  - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya didampingi Sekda Inspektur dan Kelompok Ahli Bupati serta OPD terkait, menerima kunjungan rombongan Bupati Minahasa yang dipimpin Bupati Royke Octavian Roring, di ruang kerjanya di Kantor Bupati Tabanan, Senin (21/6/21).
 
Pertemuan dua Kepala Daerah tersebut membahas tentang visi misi dan potensi-potensi wisata yang ada di masing-masing wilayah, mengingat kedua daerah memiliki potensi yang sama di sektor pariwisata. Sehingga dapat berbagi informasi dan pengalaman untuk diterapkan di masing-masing Daerah.
 
Bupati Sanjaya mengaku selain potensi pariwasata, Kabupaten Tabanan memiliki potensi lainnya, diantaranya sektor pertanian dan UMKM. Mengingat sampai saat ini Pemkab Tabanan memiliki lahan yang cukup terjaga kelestariannya untuk menunjang kegiatan pertanian. Kabupaten Tabanan yang juga merupakan lumbung pangannya Bali, memiliki berbagai macam produksi pertanian, seperti beraneka beras, buah, dan sayur-sayuran. Pemerintah berupaya keras untuk memadukan ketiga sektor tersebut melalui pembangunan sektor pertanian berbasis pariwasata yang memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM.
 
Royke Octavian Roring selaku Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Sanjaya beserta jajaran atas sambutan ramah yang diberikan dalam kunjungan ini. Ia berharap pertemuan ini memberikan manfaat yang besar bagi kedua daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
 
Ia berharap keunggulan potensi Kabupaten Tabanan seperti pertanian yang disokong sektor Pariwisata dan UMKM dapat juga diterapkan di Kabupaten Minahasa. Pertemuan dua Bupati saat itu diakhiri dengan ramah tamah, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dan poto bersama. 
wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.