Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Serahkan 100 Paket Sembako ke Lansia Terlantar

Bali Tribune / BANTUAN - Bupati Bangli SN Sedana Arta menyerahkan bantuan paket sembako kepada lansia terlantar di Kabupaten Bangli di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli, Rabu (4/9).

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta menyerahkan bantuan paket sembako kepada lansia terlantar di Kabupaten Bangli dari Sentra Mahatmiya Bali Kemensos RI sebanyak 100 paket yang diterima secara simbolis oleh 10 orang lansia, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli pada Rabu (4/9).

Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangli terus berupaya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dangan dibantu oleh Sentra Mahatmiya Bali Kementerian Sosial Republik Indonesia seperti lansia, anak terlantar, disabilitas, pengemis dan korban bencana alam di Kabupaten Bangli. 

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangli I Wayan Jimat menerangkan bantuan yang diberikan berupa 12 jenis barang dengan masing-masing paketnya senilai Rp735.500 yang kali ini khusus menyasar lansia yang ada di Empat Kecamatan di Kabupaten Bangli. 

Bupati Sedana Arta mengucapkan terimakasih kepada Sentra Mahatmiya Bali Kemensos Republik Indonesia beserta seluruh steak holder atas peran sertanya membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Bangli. Pihaknya terus menghimbau agar seluruh bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar tepat sasaran.

Sementara itu Kepala Sentra Mahatmiya Bali Sumarno Sri Wibowo, menyatakan pihaknya akan terus berupaya agar senantiasa bisa membantu meringankan beban masyarakat di Kabupaten Bangli. 

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Kadis Sosial Kabupaten Bangli, Pekerja Sosial Ahli Pertama Sentra Mahatmiya Bali, PIC Sentra Mahatmiya Bali Wilayah Kerja Kab. Bangli, Camat Tembuku, Perwakilan dari Kecamatan Susut, Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani serta Para undangan lainya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.