Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung, Sahkan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Bali Tribune/ PENGESAHAN - Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ketua Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Anom, Rabu (22/12/2021), di ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung.

Acara penetapan ditandai dengan penandatangan Ranperda dengan disaksikan oleh Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang hadir. Pada pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun sebelumnya ada saran dari raksi PDIP Klungkung dengan Jubirnya Made Satria SH menyoroti terkait Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung ini semestinya diajukan dan ditetapkan sebelum APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu bulan juni Tahun 2021, minimal bersamaan dengan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Mengamanatkan bahwa perubahan ini terjadi pada dinas Perindustrian, tetapi membias pada susunan Perangkat Daerah lain,” ujar Made Satria.

Fraksi Hanura dengan Jubirnya Nyoman Sukirta,SH  juga menyentil, di rentang perjalanan  Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak dilakukan  2 (dua) kali perubahan baik karena  adanya perubahan kebijakan pusat maupun karena hasil kajian pelaksanaan urusan  yang mengharuskan  Perda Nomor 9 Tahun 2016 diubah. “Perubahan dilakukan tentu untuk  menjadikan  kondisi kelembagaan  lebih baik dari sebelumnya. Namun demikian Fraksi Partai Hanura berpendapat   sebaik apapun kelembagaan dibentuk  jika tidak diikuti oleh kinerja organisasi yang berorientasi kepada hasil tentu perubahan yang dilakukan akan sia-sia,” kritik Nyoman Sukirta.

Dengan telah disahkannya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Bupati Suwirta menyambut baik semua saran dan usulan dewan tersebut. "Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung." ujar Bupati Suwirta.

wartawan
SUG
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.