Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Hargai Kritik Fraksi pada Rapat Paripurna II DPRD Klungkung

Bali Tribune/ RAPAT - Paripurna DPRD Klungkung penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2022.




balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Suwirta hargai kritik dan saran semua Fraksi pada Rapat Paripurna II DPRD Klungkung saat menghadiri Rapat Paripurna II mengenai Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, di Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Rabu (21/6/2023).

Rapat Paripurna II ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom. Rapat dilaksanakan secara hybrid, hadir Wakil Ketua I DPRD Klungkung I Wayan Baru dan Wakil Ketua II DPRD Klungkung Tjokorda Gede Agung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra.

Dalam pendapat akhir Fraksi, Fraksi Hanura dengan juru bicaranya Wayan Buda Parwata terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan jawaban Bupati, Fraksi Partai Hanura dapat menerima. Namun kedepan Fraksi Hanura meminta dalam pelaksanaan kegiatan agar pejabat pengelola kegiatan betul-betul cermat merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang menjadi tugasnya sehingga tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran, karena kekurangcermatan pejabat pengelola kegiatan berpotensi akan terjadinya kerugian keuangan daerah. Untuk itu Fraksi Partai Hanura menyambut baik langkah-langkah Bupati Klungkung untuk merencanakan membentuk peraturan Bupati dalam rangka penanganan penyakit rabies walaupun terlambat.

Pendapat akhir Fraksi PDIP dengan juru bicaranya I Nengah Ary Priadnya, ST menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022  

Fraksi PDIP menyarankan untuk Tahun 2024 adalah tahun pergantian pimpinan daerah, bupati maupun Sekda Kabupaten Klungkung. Maka dari itu para Pimpinan OPD dan para pejabat lainnya diharapkan mempersiapkan diri meningkatkan kompetensi sehingga mampu menjadi aparat yang proposional, mandiri, dengan tidak hanya menunggu arahan Bupati.

Bupati Suwirta dalam jawabannya menyatakan semua Penyampaian pendapat, kritik, usul dan saran dari seluruh Fraksi yang berkembang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 ini adalah proses yang  positif dalam negara demokrasi. Selanjutnya seluruh saran, usul maupun pemikiran-pemikiran positif yang disampaikan baik pada Pandangan umum maupun pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, sangat saya hargai dan tentunya menjadi bahan pertimbangan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif dalam rangka memantapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas di masa mendatang.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama maka realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 antara lain Pendapatan terealisasi sebesar 1,14 trilyun rupiah lebih. Belanja Operasi, direalisasikan sebesar 958 milyar rupiah lebih.Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar 6,6 milyar rupiah lebih Belanja Transfer, direalisasikan  sebesar 112 milyar rupiah lebih. Pembiayaan netto direalisasikan sebesar 117 milyar rupiah lebih terdiri dari:Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar 117 milyar rupiah lebih. Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dianggarkan.

Tahun 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar 55 milyar rupiah lebih. SiLPA Tahun Anggaran 2022 telah kita pasang untuk mendanai  untuk mendanai kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan selanjutnya untuk kita cermati Bersama dalam perhitungan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.