Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Tinjau Stok Beras Lokal di KUD Jaya Werdi Takmung

KUD
Bupati Suwirta saat meninjau pengadaan beras di KUD Jaya Werdi Desa Takmung.

Semarapura, Bali Tribune

Pemerintah Kabupaten Klungkung serius  melaksanakan program  beras lokal bagi PNS guna mengetahui   kesiapan KUD dalam mendistribusikan beras Lokal yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Untuk itu  Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta  meninjau Stok  beras Lokal di KUD Jaya Werdi Takmung, Kecamatan Banjarangkan didampingi Manager KUD  jaya Werdi Takumung,I Nyoman Landra dan Pengurus KUD, I Made Kantin  Kamis (26/5) kemarin.

Dalam program ini, Pemkab Klungkung menunjuk beberapa KUD, seperti  tiga  Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di Kabupaten Klungkung,  antara lain KUD Jaya Werdhi Takmung Kecamatan Banjarangkan KUD Panca Satya Dawan dan KUD Artha Wiguna Gelgel. “Karena KUD atau Koperasi secara umum merupakan badan usaha yang mementingkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suwirta.

Dari hasil pantauan di KUD Jaya Werdi Takumung, terlihat stok beras lokal  masih aman dimana KUD Jaya Werdhi Takmung mendistribusikan beras lokal sebanyak 13 ton 763 kg setiap bulan dan untuk stok gabah kering giling sebanyak 37 Ton. Bupati Suwirta menegaskan  agar pengurus KUD membeli gabah kepada petani dan  mendukung gerakan atau program yang berguna bagi para petani.

Bupati Suwirta juga mengharapkan beras yang dihasilkan oleh petani agar bisa dibeli oleh masyarakat di Kabupaten Klungkung guna meningkatkan kesejahteraan para petani melalui program penguatan ketahanan pangan sehingga bisa bermanfaat terutama bagi para petani,” ujar Bupati Suwirta.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.