Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwita Minta Seluruh OPD agar Bekerja Maksimal

Bali Tribune/ RAPAT - Rapat Penjaminan KLHS dan RPJMD Kabupaten Klungkung 2018-2023 dipimpin Bupati Suwirta.

Bali Tribune, Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri rapat Penjaminan Kualitas Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Manengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung 2018-2023, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/1). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra, Anggota Tim Kelitbangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Bidang Perikanan dan Pariwisata I Ketut Sudiarta. Anggota Tim Kelitbangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Bidang Perikanan dan Pariwisata I Ketut Sudiarta memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah. “RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah,” ujarnya. Tujuan Rekomendasi KLHS untuk integrasi ke dalam RPJMD antara lain untuk menghakhiri angka kemiskinan, menghilangkan kelaparan ketahanan pangan dan gisi dan pertanian berkelanjutan, kehidupan yang sehat dan berkelanjutan, pendidikan yang berkualitas dan merata, inspratruktur yang tangguh, mengurangi kesenjangan, pola produksi dan konsumsi berkelanjutan, perubahan iklim, melestarikan dan memanfaatkan sumber daya kelautan, melindungi dan memanfaatkan ekosistem daratan berkelanjutan serta menguatkan perdamaian keadilan dan kelembagaan akuntabel.     Bupati Suwirta menyampaikan, apapun program visi dan misi Pemkab Klungkung yang sudah berjalan maupun akan dirancang agar seluruh OPD selalu bisa menjaga dengan baik komunikasi dan koordinasi saat menjalankan tugas sesuai bidangnya masing-masing. ”Jaga selalu komunikasi dan koordinasi yang baik antar OPD agar segala program yang sudah berjalan maupun yang akan dirancang bisa berjalan dengan maksimal,” harap Bupati Suwirta kepada seluruh OPD. 

wartawan
Ketut sugiana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.