Bupati Tak Ngantor, PTSL Warga Pejeng Batal Diteken Perbekel | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 19 Januari 2025
Diposting : 30 August 2022 19:38
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune / PERMOHONAN - Puluhan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng membawa berkas permohonan sertifikat untuk ditandatangani oleh Perbekel Pejeng di Kantor Bupati Gianyar, Selasa (30/8) pagi.

balitribune.co.id | GianyarHarapan puluhan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, agar permohonan mendaftaran tanah teba berproses, kandas lagi. Di Kantor Bupati Gianyar, Selasa (30/8) yang sedianya Perbekel Pejeng menandatangani berkas permohonan, batal lantaran Bupati ada acara mendadak.

Sekitar Pukul 07.25 Wita, puluhan warga ini datang lengkap dengan berkas-berkas permohonan penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL. Dengan wajah penuh harap, sesuai jadwal mereka akan di pertemukan dengan aparatur desa oleh Bupati Gianyar. Namun,  harapan itu kandas karena Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, tidak ada ngantor.

Perwakilan warga dan penasihat hukum diterima di ruang tunggu oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar Dewa Gede Putra Amarta. Namun sayang, Dewa Amerta tak bisa berbuat banyak. Pihaknya menyampaikan kepada perwakilan warga bahwa Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mendadak ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan.

"Bapak Bupati sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan," bebernya.

Hingga  pukul 09.30 Wita, dengan langkah kecewa warga beranjak meninggalkan kantor Bupati. Meski merasa seperti dipermainkan, warga tetap menjaga kondusifitas. "Kami Warga akan datang kembali. Kami sudah janjian sama Bupati Gianyar Minggu yang lalu," terang penasehat hukum Putu Puspawati.

Disebutkan, sesuai janji, semestinya permohonan telah ditandatangani. Apalagi Perbekel Pejeng beserta jajaran Kaurnya telah bersedia datang. "Kami juga tidak tahu ternyata Perbekel dan Kaur yang sudah datang, nyelonong pulang mendahului," ungkapnya.

Atas kondisi ini, warga akan tetap menuntut kesepakatan perdamaian yang telah ditelorkan pada Oktober 2021 lalu. "Ini sudah hampir setahun, kami akan tetap menuntut realisasi poin perdamaian. Karena dulu kami mau berdamai karena Bupati janji mengawal penandatanganan sertifikat kami. Kami tuntut janji beliau," ujarnya.

Penasihat hukum Kadek Agus Suartana SH menambahkan, tetap akan mengapresiasi apapun keputusan Bupati. Pihaknya masih yakin Bupati Gianyar Satya wacana. Harapannya, PTSL berproses. "Jika Minggu depan kondisinya masih sama, Kami mengaku sudah menyiapkan surat untuk Presiden Jokowi. PTSL ini program Jokowi, jangan sampai ada yang menghambat," pungkasnya.