Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Interpol Hong Kong Jalani Sidang Ekstradisi

pidana
Terdakwa Mathias Echene saat jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Mathias Hubert Marie Echene alias Mathias Echene (47), warga negara asal Perancis yang menjadi buron interpol pemerintah administrasi khusus (Special Administrative Region) Hong Kong SAR kasus penipuan, menjalani sidang permohonan ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang dengan agenda  pemeriksaan bukti-bukti tersebut, JPU Dewa Arimbawa dkk menjelaskan, sidang permohonan ekstradisi bagi pria yang ditangkap di terminal Kedatangan internasional Ngurah Rai Tuban, dan ditahan di Rutan Polda Bali.

Ini menyusul adanya permohonan pemerintah Hong Kong SAR kepada Pemerintah Indonesia yang diterima melalui saluran diplomatik berdasarkan surat Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)  Hong Kong Nomor 2516/JAK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI perihal permintaan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri dari Pemerintah Hong Kong SAR atas nama Mathias Hubert Marie Echene. 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, Jaksa menjelaskan sidang permohonan ekstradisi ini juga  menyusul adanya surat permintaan untuk penyerahan Mathias Hubert Marie Echene dari penasehat hukum senior pemerintah unit bantuan hukum timbal balik Divisi Hukum Internasional tertanggal 14 September 2017 serta surat Secretary for Justice Hong Kong SAR tentang permintaan dari Wilayah Administrasi khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok tanggal 6 September 2017. 

Selain itu, Lanjut Jaksa, untuk penyerahan terdakwa Mathias beserta dengan seluruh dokumen sebagaimana terlampir untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah RI untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan di Negara Hong Kong SAR. "Jadi ada kerjasama dengan Pemerintah Hong Kong. Ini merupakan sidang perdana dan nanti pada sidang berikutnya akan kami hadirkan saksi-saksi, "terang jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BNNK dan Lapas Singaraja Tengah Malam Geledah Ruang Tahanan

balitribune.co.id | Singaraja – Untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja bebas dari pengaruh narkoba, puluhan kamar hunian Warga Binaan Lapas Singaraja digeledah. Operasi penggeledahan yang dilakukan tengah malam, Minggu (9/3) itu melibatkan petugas gabungan Lapas Singaraja beserta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Sidakarya Gelar Pelatihan Keselamatan Sasar Nelayan Muntig Siokan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan menggelar pelatihan keselamatan dengan menyasar Nelayan Muntig Siokan di Pantai Sidakarya pada Senin (10/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung terwujudnya keselamatan yang bermuara pada kesejahteraan nelayan. Pelaksanaan kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Basarnas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cipkon Agung 2025, Garap Ogoh-ogoh Nihil Miras

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung Tahun 2025, Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli dan razia 21 yang berlangsung dari pukul 24.30 hingga 02.30 WITA di wilayah hukum Polres Gianyar. Sasaran sejumlah titik rawan, hingga pemuda lembur ogoh-ogoh dengan imbauan nihil miras. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengangkatan Ditunda, Giliran Ribuan CP3K Gianyar "Gundah"

balitribune.co.id | Gianyar - Tujuh ribu lebih Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Gianyar, kini ikut uring-uringan. Menyusul kegundahan CPNS atas keputusan pusat  yang mengundurkan jadwal pengangkatan. Ironis, sebagian Calon P3K sudah nekat  berspekulasi dengan mohon kredit lebih awal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.