Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Nikah Tanpa Izin Praperadilkan Polresta Denpasar

Bali Tribune / PRAPERADILAN - sidang perdana praperadilan di PN Dempasar, Jumat (23/9).
balitribune.co.id | DenpasarBuronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) - Helda (40) mempraperadilkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor: DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan. 
 
Praperadilan dengan nomor perkara: 12/Pid.pra/2022/PN Dps itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (23/9) yang dipimpin hakim tunggal, Kony Hartanto. Ada tujuh petitum para pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners, yaitu menyatakan diterima permohonan pemohon I dan pemohon II Pra Peradilan untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka dengan dugaan kawin lagi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2021 atas laporan polisi nomor; LP/252/III/2021/BALI/RESTA/DENPASAR tanggal 28 Maret 2021 atas nama pelapor Fernando Lesmana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan pemohon II. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap pemohon I dan pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/150/VII/2021/Satreskrim tanggal 13 Juli 2022. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Helda selaku pemohon I dan Frederik Surya Tjoe selaku pemohon II. Memulihkan hak pemohon I dan pemohon II dalam kemampuan dengan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin, SH, MH kepada Bali Tribune mengatakan, saat itu sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama antara Helda dengan Fernando untuk bercerai. Untuk itu, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana dan saksi ahli agama Kristen untuk pembuktian di persidangan nanti.
 
"Meski saat itu sedang proses banding, tetapi putusan di pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembatalan. Artinya putusan itu sah untuk bercerai. Selain itu, acara di hotel di Bali itu bukan upacara pernikahan tetapi doa yang dilakukan oleh Pendeta. Karena tidak ada bukti yang menyatakan Ibu Helda menikah karena tidak ada akta nikah. Jadi, penetapan tersangka ini tidak sah," ungkapnya.
 
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum termohon dari Bidang Hukum Polda Bali meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO.
 
"Kami minta yang mulia Majelis Hakim supaya menolak permohonan ini karena pemohon sudah menjadi DPO," ujar salah seorang kuasa hukum termohon.
 
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin mengatakan terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 itu berlaku untuk kasus dalam perkara - perkara besar.
 
"Itu untuk perkara besar, seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang atau narkoba yang pelakunya tidak mau datang," katanya.
 
Kepada Bali Tribune, Kompol Soma Adnyana selaku kuasa hukum termohon mengatakan, alasan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena setelah ditetapkan sebaga tersangka dan dipanggil secara layak dan patut menurut hukum sebanyak dua kali. Namun kedua pemohon tidak hadir alias mangkir tanpa ada pemberitahuan sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
 
"Kalau merasa tidak bersalah, ya dipanggil harus datang. Jangan hanya menuntut haknya, tetapi kewajibannya kalau dipanggil tidak datang," katanya. 
 
Mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan Pra Peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO. Bahkan, pekan lalu Polresta Denpasar memenangkan praperadilan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 11/Pid.Pra/2022/PN Dps tanggal 13 September 202.
 
"Dengan demikian, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan para pemohon karena pemohon sudah masuk DPO," imbuhnya.
 
Sementara Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH mengatakan, terkait Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara menjadi kewenangan dan pertimbangan hakim pemeriksa.
 
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak mengajukan dalil, termasuk bantahan menggunakan aturan SEMA tersebut. Sehingga proses persidangan tetap berjalan untuk memberi kesempatan pihak lain utk menanggapi bantahan, termasuk mengajukan bukti dan saksi berkaitan dengan masing - masing dalil. Pada akhirnya nanti hakim memutuskan setelah mempertimbangkan masing-masing dalil. Jadi bukan langsung memutuskan setelah mendengar satu pihak tersebut," terangnya.
 
Sedangkan Lodewyk Siahaan, SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi Bali Trinune via telepon mengatakan terkejut dan heran atas permohonan praperadilan oleh Helda dan Frederik Surya Tjoe yang merupakan DPO Polresta Denpasar. Menurut Siahaan, permohonan pencekalan telah dilakukan oleh Polresta Denpasar untuk kedua tersangka DPO. Untuk itu, Siahaan mengharapkan kepada rekan sejawat dari Kantor Hukum Boer and Partners yang telah menerima surat kuasa dari kedua tersangka DPO, dapat mengedukasi serta advokasi kedua tersangka untuk kooperatif serta menghadiri dan menghadapi semua proses penyidikan atas dugaan kawin halangan tersebut.
 
"Berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diterima, Boer and Partners harusnya telah mengetahui keberadaan kedua tersangka DPO, sehingga dapat menghadirkan kedua tersangka DPO tersebut di Pra Peradilan ini," katanya. 
wartawan
RAY
Category

FWD Insurance dan PJI Dorong Inovasi Generasi Muda di Bulan Inklusi Keuangan Melalui JA SparktheDream Social Challenge

balitribune.co.id | Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (“FWD Insurance”) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) menyelenggarakan JA SparktheDream Social Challenge di Kantor Pusat FWD Insurance Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2025 lalu untuk menyemarakkan Bulan Inklusi Keuangan. Kompetisi nasional ini menantang generasi muda menghadirkan ide kreatif literasi keuangan yang berdampak nyata bagi komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bakti Sosial Kwarcab Badung: Wujud Sinergi dan Gotong Royong Bangun Desa

balitribune.co.id | Mangupura - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Badung melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) PascaBencana yang bersinergi dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 yang berlangsung selama 30 hari, mulai 8 Oktober hingga 6 November 2025 mendatang. Bakti sosial yang dilaksanakan dengan membersihkan sungai ayung, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Pantai Tanjung Benoa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Basarnas Evakuasi Lima Remaja Kelelahan-Kedinginan di Batukaru

balitribune.co.id | Tabanan - Lima remaja dari Tabanan mengalami kelelahan dan kedinginan saat melakukan perjalanan turun dari puncak Gunung Batukaru pada Sabtu (11/10/2025). Kelima remaja tersebut tertahan di Pos Kedua pendakian hingga akhirnya berhasil dievakuasi Tim Gabungan Basarnas dan sampai pada titik awal pendakian pada Minggu (12/10).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Berdarah di Songan Kintamani, 2 Tewas 1 Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah kembali terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani pada Minggu (12/10) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam tragedi memilukan tersebut dua warga yakni PM dan JS meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam, serta JMR mengalami luka berat dan kini menjalami perawatan medis RSUD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.