Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Diancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/ BURUH – Anggi Restu (27) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ternyata nyambi jadi kurir sabu sehingga harus diseret ke meja hijau PN Denpasar, Kamis (6/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27), hanya pasrah meratapi kenyataan bakal mendekam di penjara saat mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/2). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diproses secara hukum karena nekat merangkap berkerja sebagai kurir sabu. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak Selasa, 12 November 2019 ketika dia ditelepon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa. 
 
Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar. Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi. 
 
"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu,  terdakwa kembali ditelepon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel. Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut. 
 
"Pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Alhasil, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket sabu. Petugas kemudia memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.  Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasai terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya 5, 86 gram. 
 
Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. 
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksespsi atau keberatan. Sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.