Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buruh Bangunan Dibui karena Nyabu

Bali Tribune/Mohammad Lutfi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Meskipun penghasilannya terbilang pas-pasan sebagai buruh bangunan, Mohammad Lutfi (20), masih saja tergiur untuk mengonsumsi sabu. Tak pelak, perbuatannya itu pun yang justru mengantarkannya ke jeruji besi penjara.  Kini pemuda asal Banyuwangi itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (15/2). Persidangan ini beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra, yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada.  Diungkapkan JPU dalam dakwaannya, berawal ketika terdakwa menelepon seseorang bernama Upi untuk memesan sabu seharga Rp300.000, pada Jumat 19 Oktober 2018.  Selanjutnya, terdakwa menuju Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara sesuai perintah Upi untuk bertransaksi barang laknat yang dipesannya. Apesnya, belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, terdakwa keburu ditangkap pihak kepolisian. "Setelah menyerahkan paket sabu, Upi pergi meninggalkan terdakwa yang masih berdiri di tempat tersebut sambil menelepon temannya. Saat itu tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Mediana Dwyja dan I Wayan Widartha dari Sat Narakoba Polresta Denpasar yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa," beber JPU.  Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. "Bahwa terdakwa mulai mengonsumsi sabu sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Setelah menggunakan sabu terdakwa merasa tidak mengantuk dan jika tidak menggunakan sabu terdakwa merasa biasa-biasa saja," ungkap JPU.  Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Surat dakwaan itu disusun berdasarkan Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No35/2009 tentang Narkortika. Jika terbukti melanggar salah satu dari Pasal yang didakwakan, terdakwa bakal dipidana penjara paling lama 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.  Dalam menghadapi dakwaan JPU ini, terdakwa dibantu oleh tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Karena terdakwa tidak merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sidang pun langsung dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.