Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BVA Dorong Pergub Standardisasi Usaha Villa

balitribune.co.id | Badung  Bali Villa Association (BVA) mendorong adanya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait standardisasi usaha villa yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali guna menekan keberadaan villa ilegal (tidak berizin) yang tidak melakukan kewajiban membayar pajak. Pergub ini juga akan menggolongkan villa tersebut sesuai fasilitas produk dan pelayanannya apakah masuk kategori berbintang dan non bintang. "Karena tidak semua rumah/bangunan yang disewakan itu bisa disebut villa. Ada standard yang harus dipenuhi agar bisa disebut villa. Maka kami dorong adanya Pergub ini," ucap Ketua BVA, I Gede Sukarta saat konferensi pers BVA Anniversary Cup bertepatan HUT ke-13 di Badung, Kamis (19/4).
 
Dia menyatakan bahwa saat ini memang telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Badung yang mengatur terkait standardisasi usaha villa. Namun tidak semua kabupaten di Bali yang memiliki Perbup tersebut. "Dengan demikian seluruh villa di kabupaten/kota di Bali dapat menggunakan standardisasi usaha villa yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali sebagai pedoman untuk menentukan klasifikasi villa baik itu berbintang dan non bintang, dan meningkatkan kualitas layanannya" katanya.
 
Hal ini yang perlu didorong supaya Gubernur Bali segera mengeluarkan Pergub standardisasi usaha villa. Melalui Pergub itu selain berpengaruh positif terhadap nilai jual juga sebagai upaya mengatasi villa-villa bodong. "Diharapkan dengan Pergub tersebut pelayanan pariwisata di Bali terutama villa menjadi lebih berkualitas dan dapat memicu villa-villa yang bodong agar mengurus perizinan," katanya. 
 
Dikatakan Sukarta, BVA dengan tag line "The DNA of Bali Quality" ini berkeinginan tercapainya penguatan pariwisata Bali yang berbudaya, berkualitas dan berkelanjutan baik dari segi produk, pelayanan dan pengelolaan. "Standardisasi ini juga menentukan penjualan karena sebelum villa disewa, tur operator di luar negeri akan melakukan evaluasi dari pelayanan, keamanan apakah memenuhi standard. Kami mengelola villa dengan SOP, kualitas SDM, kualitas pelayanan," papar Sukarta. 
 
Ditambahkannya, BVA pun telah mengambil peran dalam menerapkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang dulunya menggunakan air minum kemasan botol plastik kini diganti dengan gelas.
 
Sementara itu Penasehat BVA, Mangku Suteja menyatakan, tidak hanya villa yang memiliki tantangan begitu pun industri lainnya karena adanya persaingan antara perusahaan skala besar dengan yang kecil bahkan berizin dan tidak berizin. "Ini membuat persaingan tidak sehat. Akomodasi yang difasilitasi agent online yang sifatnya sangat masiv juga menjadikan persaingan yang tidak sehat. Sehingga pasar kita (villa) maupun hotel tergerus. Okupansi dari awalnya 70 hingga 80an persen turun menjadi 55 sampai 60 persen. Dengan adanya nomade traveler yang mencari tempat tinggal yang murah misal rumah-rumah penduduk dan kost termasuk tantangan kami di asosiasi," bebernya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.