Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabuli Siswi SMP, Lelaki Tiga Anak Dipolisikan

I Ketut Wir, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Gianyar, Bali Tribune

Nekat pacaran dengan siswi SMP, I Ketut Wir (35) laki-laki dengan tiga anak asal Banjar Camengaon, Celuk, Sukawati kini harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polsek Sukawati, setelah dilaporkan oleh orangtua I Gusti Ayu W (16), siswi SMP swasta di Sukawati atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Wir kini diamankan polisi dan ancaman pidana 15 tahun penjara menantinya.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (12/4), Ketut Wir yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang gosok batu akik, sudah berhubungan dengan korban sejak lima bulan terakhir. Hubungan Wir dengan W berawal dari perkenalan di media sosial.  Meskipun sudah mengetahui Wir sudah berkeluarga, korban yang masih ingusan itu akhirnya merelakan kegadisannya.

Lima bulan berjalan, hubungan mereka berjalan lancar. Namun, karena lupa waktu dan tempat, kisah cinta mereka akhirnya terbongkar juga. Minggu (10/4) malam, menjadi petualangan mereka yang terakhir, menyusul kegundahan orangtua korban yang mencari anak gadisnya yang hingga larut malam tak kunjung pulang.

Kapolsek Sukawati AKP I Wayan Wisnawa Adiputra seizin Kapolres Gianyar menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban, Senin (4/4). Setelah ditindaklanjuti, terungkap jika pada hari Minggu malam sekitar pukul  21.30 Wita korban sempat ditelepon oleh terlapor dan disuruh mengambil HK korban.

Korban pun langsung datang ke tempat kerja terlapor di Desa Ketewel. “Selanjutnya korban diajak pulang ke rumah terlapor di Banjar Camengaon, Desa Celuk, Sukawati. Karena di rumah ada istri dan anaknya yang sedang tidur, korban diajak ke kamar mandi untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Wayan Wisnawa Adiputra.

Karena hari sudah larut malam, usia berhubungan badan, korban langsung pulang dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di rumahnya, korban pun ditanya orangtuanya. Karena semalaman itu, orangtua dan kerabatanya telah mencari korban  hingga larut malam. Korban akhirnya menceritakan semua hubungannya. Tidak terima dengan perlakuan terlapor terhadap anaknya yang masih di bawah umur, orangtua kobran lantas melapor ke Mapolsek Sukawati.

Atas laporan itu, Kapolsek menyebutkan sudah meminta keterangan korban dan saksi. Termasuk sudah melakukan visum terhadap korban. “Kami sudah menahan terlapor dan status terlapor kini sudah menjadi tersangka,” ungkap Kapolsek Wisnawa.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahum penjara.

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.