Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabut Penjor, Enam Prajuru Taro Kelod Tersangka

Bali Tribune / DIPERIKSA - Para tersangka menunggu pemeriksaan di Mapolres Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya sertifikat atas nama desa adat dibatalkan oleh BPN,  kasus pencabutan penjor yang terkait polemik di Desa Adat Taro Kelod ini pun memasuki babak baru.

Setelah dilaksanakan rekonstruksi, enam orang Prajuru Taro Kelod, Tegallalang ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung mereka dijerat pasal berlapis tentang perusakan secara bersama-sama dan penodaan agama.

Para tersangka ini, Senin (25/7) pagi dipanggil ke Mapolres Gianyar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Mereka adalah Kelian Adat Taro Kelod I Wayan Wangun, Bendahara I Made Arsa Nata alias Daging, Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema I Ketut Gede Adnyana, Wakil Kelian Adat Tempek Kauh I Ketut Wardana, Pekaseh Subak Taro Kelod I Ketut Suardana, dan Sekretaris Kelian Adat I Made Wardana.

Sedangkan Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa masih bersatatus saksi. "Iya, keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko, kemarin.

Disebutkan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi  serta meminta keterangan para ahli serta hasil rekonstruksi.

Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun jika dalam pemeriksaan pengembangan  ada  saksi lain yang keterlibatannya  memenuhi unsur  pidana dalam pencabutan penjor ini, tersangkanya bisa bertambah. "Tidak menutup kemungkinan para tersangka bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," imbuhnya.

Dengan penetapan tersangka, penyidik  juga menyiapkan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tindak pidana tentang perusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

"Kami sangkakan mereka melanggar Pasal 170 ayat I,  Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan  oleh para  terlapor  dan   alat-alat penjor  yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang'  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.

Pihak Pemkab Gianyar pun telah turun tangan atas permasalahan tersebut. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.

wartawan
ATA
Category

Pemkot Denpasar Gandeng TNI-Polri Percepat Olah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam optimalisasi penanganan sampah berbasis sumber. Setelah melibatkan desa, kelurahan, banjar, hingga lingkup keluarga, kini Pemkot Denpasar resmi menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui peran Babinsa serta Bhabinkamtibmas.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kondusivitas Bali, Perkuat Harmoni Nyepi–Idulfitri

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah antisipatif untuk memastikan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan tahun ini dapat berlangsung damai dan penuh penghormatan. Melalui koordinasi lintas majelis agama, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap merasakan suasana khidmat sekaligus menjaga harmoni kerukunan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Mudik Lebaran 2026, Ketapang-Gilimanuk Dihantam Insiden Kebakaran dan Gesekan Antrean

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk menjelang mudik Lebaran 2026 diwarnai sejumlah insiden. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua kejadian berbeda terjadi di dua pelabuhan utama penghubung Pulau Jawa dan Bali tersebut. Setelah sebuah kapal penyeberangan terbakar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kericuhan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Perempuan Internasional, TP PKK Denpasar Serukan Semangat 'Woman Taking Action'

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris I TP - PKK Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa berkesempatan menghadiri Perayaan Hari Perempuan Internasional Tahun 2026 oleh Konsulat Jenderal Australia di Denpasar di Maya Resort, Sanur pada Kamis (12/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Desak Manajemen RSU Tabanan Buka-bukaan Soal Utang

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi Golkar DPRD Tabanan mendesak adanya transparansi informasi yang berimbang mengenai kemelut keuangan dan krisis obat di RSUD Tabanan. Fraksi ini menuntut manajemen rumah sakit berhenti menjadikan BPJS Kesehatan sebagai alasan atas kacaunya operasional yang sedang menjadi perhatian publik saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Tegaskan Kesiapan Pengamanan Sambut Nyepi dan Idulfitri

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik tetap optimal menjelang dua hari raya besar yang waktunya berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah yang digelar di lingkungan Pemkab Buleleng, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.