Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cairkan Suasana, Lahan Sengketa Akhirnya Dibagi

Proses eksekusi dikawal puluhan aparat dari berbagai unsur.

Gianyar, Bali Tribune

Suasana tegang menjelang pelaksanaan eksekusi di Subak  Pasedahan Abian, Banjar Peneca, Melinggih, Payangan, akhirnya mencair, Kamis (21/4), setelah pemohon eksekusi, I Wayan Suartana dan  termohon Ni Ketut Ribut sepakat membagi lahan sengketa.

Kedatangan  puluhan  anggota Dalmas Polres Gianyar, TNI dan petugas dari unsur lainnya,  membuat suasana  sedikit mencekam.  Terlebih,  persoalan lahan antara  I Wayan Suartana dan Ni Ketit Ribut sudah berlangsung lama. Sementara lahan yang disengketakan, adalah tanah ayahan desa seluas 2.000 m2.

Di hadapan aparat keamanan, panitera PN Gianyar  serta aparatur desa, kedua belah pihak kemudian dipertemukan di kantor perbekel setempat. Menghindari terjadinya hal-hal tidak diinginkan, kedua belah pihak akhirnya sepakat membagi lahan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, pemohon eksekusi  mendapat sebagian lahan   sengketa  seluas 400 meter persegi di bagian belakang dengan akses jalan 2 meter. Sementara, sisanya tetap  dikuasai termohon di areal sikut satak, berikut bangunan dan merajan.

“Kami tidak persalahkan para pihak membuat kesepakatan, yang jelas eksekusi tetap  harus dilaksanakan,” terang Juru Sita PN Gianyar, I Wayan Pageh.

Sementara itu, warga setempat menyayangkan jika para pihak baru berdamai ketika semua proses hukum berjalan. “Andai  sejak dulu para pihak menyelesaikan  sengketa ini secara kekeluargaan, tentunya tidak akan  menimbulkkan kerugian material, tenaga dan waktu seperti sekarang ini.  Kini setelah putusan dan dilakukan eksekusi, toh akhirnya mereka berdamai dan saling berbagi,” terang salah seorang warga menggelengkan kepala.

Atas kesepakatan ini, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Ketut Dana menyampikan apresiasinya.  Sembari mempersilakan proses eksekusi dilaksanakan dan tetap didampingi aparat berbagai  unsur. “Kami mengapresiasi kesepakatan  para pihak. Kami harap  polemik bertahun-tahun antara para pihak yang masih ada hubungan keluarga itu, sudah berakhir. Apalagi kedua belah pihak sudah merasakan proses hukum yang mereka  jalani selama bertahun-tahun ini, telah menyita waktu, tenaga dan materi  yang cukup banyak,” pungkasnya.

wartawan
habit
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.