Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Golkar I Nyoman Alit Sudiana, Pernah Tersandung Kasus Hukum, Namun Sudah Bebas Murni

Bali Tribune/ Bacaleg Golkar I Nyoman Alit Sudiana.



balitribune.co.id | Semarapura - Walaupun penah tersandung kasus hukum, kasus judi domino, dan dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan masa percobaan selama 10 bulan, sesuai Keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim PN Klungkung pada 3 Pebruari 2016 oleh Mayasari Oktavia, SH sebagai Ketua dan Ida Ayu Masyuni, SH dan Ni Luh Made Kusuma Wardani, SH masing masing sebagai Hakim Anggota dan Panitea Pengganti Wayan Sarjana, SH.

Bacaleg Golkar Nyoman Alit Sudiana kini sudah bebas murni dari pidana bersarat sesuai dengan Keputusan Kepala  Balai Pemasyarakatan  Kls II Kaangasem Haryoto Amd IP, S,Sos prihal pidana besarat dari I Nyoman Alit Sudiana dari 16 Pebruari 206 sampai 16 Desember 2016. Menurut I Nyoman Alit Sudiana, dirinya kini sudah tidak tersangkut lagi kasus hukum apapun karena telah bebas murni setelah menjalani pidana bersarat tadi.

Ditemui, Senin (7/8/2023), pria kelahiran 25 Agustus 1987 di Banjar Pande, Kusamba, Kec Dawan, Klungkung ini menyatakan bahwa sesuai aturan KPU Klungkung dirinya harus menyampaikan kepada publik bahwa memang sebelumnya 7 tahun yang lalu penah tesandung kasus pidana Kartu Domingo divonis dengan hukuman  namun kini sudah bebas murni. “Memang sebelumnya saya pernah tersandung kasus pidana Judi Kartu Dominggo namun kini sudah bebas murni tidak ada sangkut hukum apapun lagi,” ujarnya.

Menurut Alit, dirinya sempat divonis hukuman Pidana Penjara denggan hukuman 8 bulan dan pidana masa percobaan selama 10 bulan,kini dirinya sudah tidak ada kasus hukum apapun yang menderanya sehingga dirinya punya hak untuk menjadi Bacaleg Golkar Klungkung di Kecamatan Dawan. Panitera PN Klungkung Ni Nengah Suarningsih,SH,MH membenarkan salinan Poto kopi salinan sesuai dengan aslinya pada tanggal 7 Agustus 2023 tentang Putusan PN Klungkung No 4/Pid. B/2016/PN Srp 3 Pebuari 2016 telah bberkekuatan hukum tetap tgl 10 Pebruari 2016 dan telah dicocokkan dengan aslinya.

Namun demikian menurut penjelasan sarat yang disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Klungkung Gede Astreawan menyatakan walaupun sudah bebas murni dari pidana bersarat sesuai dengan Keputusan Balai Pemasyaakatan Kelas II Karangasem, yang besangkutan I Nyoman Alit Sudiana untuk penguatan dirinya sebagai Bacaleg Golkar wajib melakukan klariikasi Penggumuman melalui media koran atau media On line. “Itu hanya pengumuman dari yang berrsangkutan melalui media massa  bahwa dirinya penah sebagai narapidana tapi sekarang sudah bebas murni sesuai Surat Balai Pemasyarrakatan yang dimilikinya,” ujarnya memastikan.

wartawan
SUG
Category

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.