Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caleg Pasang APK di Luar Ketentuan, KPU Badung Gerah

KAMPANYE – Pemasangan alat peraga kampanye di luar ketentuan membuat KPU Badung gerah.



 BALI TRIBUNE - Maraknya alat peraga kampanye (APK) baik bendera maupun baliho yang bertebaran di jalan-jalan protokol membuat gerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Apa sebab? Pasalnya, jadwal kampanye sudah diatur, namun masih banyak parpol dan calon legislatif (Caleg) yang “memengkung” atau bandel dalam hal pemasangan atribut. Merujuk petunjuk teknis KPU RI Nomor 1096 tentang Fasilitasi Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, parpol atau caleg hanya boleh memasang APK di kantor parpol saja atau tempat parpol akan melakukan kampanya. Untuk di tempat umum lainnya sementara dilarang. Namun, faktanya APK bertebaran di mana-mana. Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta, Jumat (2/11), mengaku sudah berulang kali mensosialisasikan aturan kampanye kepada pimpinan parpol di Badung. “Masa kampanye itu sudah diatur, kami di Badung sudah sampaikan hal ini dalam beberapa kali rapat dengan pengurus parpol,” ujarnya, kesal. Pada prinsipnya, kata dia, peserta Pemilu adalah Partai Politik, jadi Partai Politik sudah bisa melakukan kampanye mulai 3 hari semenjak ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2018. “Makanya diatur masa kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018,” ujarnya. Kampanye yang dimaksud adalah kampanye dengan menggunakan alat peraga kampanye yakni berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul. Kemudian, ada sosialisasi di media sosial. Khusus terkait rapat umum baru mulai bisa tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 (21 hari, red). Untuk sosialisasi di media sosial parpol wajib menyerahkan akun media sosial mereka maksimal sebanyak 10 akun, namun hingga saat ini belum ada satupun parpol yang meyetorkan akun parpolnya.“Untuk kampanye lewat medsos, mestinya mereka menyetorkan akun parpolnya. Cuma masalah mereka banyak yang kampanye lewat akun pribadi. Ini jadi kendala,” kata Kayun, sapaan Semara Cipta. Selain itu dalam kampanye juga sudah disepakati bahwa tidak ada caleg yang melakukan kampanye, namun parpol yang menjadi peserta pemilu dan untuk pemasangannya sudah ditentukan titik-titiknya.  “Ada dua macam APK, yang dibuat oleh KPU dan dibuat oleh masing-masing parpol. Untuk yang dibuat masing-maisng parpol kita juga batasi hanya lima baliho 3x4 meter dan 10 spanduk 1,5 x 4 meter di setiap desa,” terangnya. Sementara untuk bendera dalam aturan PKPU bendera tidak tercantum dalam aturan sebagai APK, namun dari kajian pihak Bawaslu bendera adalah merupakan APK. “Jika tidak sesuai pemasangannya akan diturunkan,” kata Kayun. Sementara Ketua Bawaslu Badung, Alit Astasoma mengatakan, untuk penertiban bendera parpol  di Badung masih dalam proses, namun pihaknya mengakui sudah melakukan penertiban di sejumlah tempat utamanya bendera yang bergambar caleg. “Proses penertiban APK masih proses,” ujarnya.  Namun, sejauh ini pihaknya sudah melakukan penertiban pemasangan bendera parpol di tiang listrik dan pohon perindang. “Jajaran kami  di Panwaslu kecamatan  sudah menjadwalkan untuk penertiban  dengan melibatkan Satpol PP dan Linmas. Saat ini baru di Kecamatan Petang  dan Kecamatan Mengwi. Yang lain segera menyusul,” kata Alit Sutasoma.

wartawan
I Made Darna
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.