Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Calo Tawarkan Bantu Dapatkan Los, Jangan Mudah Percaya

Bali Tribune/ I Nengah Sudibia
balitribune.co.id | Bangli - Beberapa warga sempat ditawari untuk dicarikan los di Pasar Loka Crana Bangli. Oknum yang menawarkan jasa meminta uang Rp 3 Juta sebagai pelican. Seperti yang diungkapkan salah seorang warga di lingkungan Kelurahan Kawan. Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat ditawari akan dibantu untuk mendapatkan los/tempat berjualan di Pasar Loka Crana. “Sempat ditawari akan dibantu untuk mendapatkan los, namun diminta uang pelican Rp 3 Juta. Saya sendiri belum bilang setuju untuk itu,” ungkapnya, Minggu (5/5).
 
Di sisi lain, pihaknya mengaku siap jika harus membayar asalkan pasti mendapatkan tempat berjualan di Pasar Loka Crana. “Kalau asti dapat tidak masalah kalau bayar. Memang selama ini saya tidak jualan di Bangli,” ujarnya.
 
Kepala Disperindag Bangli I Nengah Sudibia saat dikonfirmasi terkait adanya tawaran mendapat los dengan pelican Rp 3 Juta, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya. Nengah Sudibia mengatakan untuk los/kios di Pasar Loka Crana diutamakan bagi pedagang kain, aksesoris dan kerajinan yang memang merupaka pedagang lama. “Pedagang di Pasar Kidul ini kan rencananya dipindahkan, jadi prioritas bagi pedagang lama. Bila nantinya ada los/kios yang masih tersisa tentunya bisa diberikan bagi pedagang baru, yang memang berkomitment jualan. Bukan mencari tempat untuk disewakan kembali. Untuk itu bagi yang berminat agar mendaftar,” jelasnya.  
 
Tidak dipungkiri jika rencana pemindahan atau penempatan pedagang di Pasar Loka Crana menjadi celah bagi oknum yang ingin mencari keuntungan. Untuk itu pihaknya meminta agar masyarakat melakukan sesuatunya harus berhati-hati dan sesuai prosedur. Jika memang ingin berjualan hendaknya mendaftarkan diri langsung, bukan melalui calo. “Kami pun sudah menerima beberapa orang untuk mendaftar, namun tetap kami sampaikan yang menjadi prioritas adalah pedagang lama. Untuk di Pasar Loka Crana ada kios makanan tradisional dan untuk itu sudah ada yang daftar seperti pedagang betutu,” kata Nengah Sudibia.
 
Disinggung soal adanya pedagang yang menolak untuk pindah, Nengah Sudibia mengatakan akan kembali melakukan sosialisasi bagi para pedagang. “Jelas ada pro kontra, namun kami akan melakukan sosialisasi kembali, sehingga apa yang menjadi rencana pemerintah bisa terlaksana. Jika nantinya masih ada pedagang yang enggan pindah, akan disampaikan kepada pimpinan,” jelasnya sembari mengatakan harapnya semua sepakat untuk pindah dan pasar Loka Crana bisa segera dioperasikan.
wartawan
Agung Samudra
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.