Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Canangkan Posko Anti-Hoax

Bali Tribune/ CANANGKAN - Bawaslu Tabanan canangkan Posko Anti-Hoax.



Balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka menyamakan persepsi dan memohon masukan, petunjuk, serta arahan, karena dalam tahapan Pemilu yang telah berjalan ini, tidak menutup kemungkinan adanya berita-berita yang menyesatkan (hoax) yang harus menjadi atensi kita bersama.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta dalam Rapat Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi Serta Informasi Publik, selasa (11/4/23). Narta menyampaikan, dalam Pemilu serentak, pihaknya ingin dari mahasiswa dan generasi muda untuk ikut dalam pengawasan partisipatif dengan membuat MoU dengan pihak Kampus, Wartawan, maupun Pemerintah Daerah.

Anggota Bawasu Tabanan I Made Winarya berpendapat bahwasannya kegiatan hari ini adalah inisiasi Bawaslu Tabanan, untuk berkoordinasi berkaitan dengan pengelolaan Hubungan Masyarakat, serta Informasi Publik. Terkait dengan tahapan Pemilu, situasi telah semakin kompleks sehingga nantinya dibutuhkan peran serta banyak pihak untuk bersama-sama ikut mengawasi terutama berita-berita hoax yang bisa mengaburkan fakta yang terjadi dilapangan.

Ketua Pewarta Tabanan Donny Darmawan mengatakan tujuan dari rencana pembuatan posko anti hoax adalah terobosan baru, jika diamati belum ada yang menggagas posko anti hoax di jajaran kepemiluan. Ini akan menjadi tren positif pada pemilu tahun 2024, artinya jika ini dibentuk, akan lebih mudah memilah dan memilih informasi yang akurat.

I Made Wirawan selaku perwakilan Dinas Kominfo Tabanan pun menanggapi hal tersebut dan menyampaikan selaku Jajaran Dinas Kominfo yang mempunyai amongan tugas tersebut, Diskominfo Kabupaten Tabanan akan mendukung penuh inisiasi Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam membentuk posko anti-hoax untuk menangkal berita-berita yang bisa menyesatkan.

Rapat yang juga mengundang Kesbangpol Tabanan, Polres Tabanan, Jajaran Kampus diantaranya STISIP Margarana, Universitas Tabanan, Stikes Advaita Medika, Politeknik Internasional, serta IKIP Saraswati tersebut, seluruh Undangan yang hadir siap mendukung wacana Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan MoU dengan semua pihak, serta mendirikan posko anti-hoax.

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.