Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Capaian Perenang Bali Turun 2 Peringkat

Bali Tribune/ Wayan Wiartha
balitribune.co.id | Denpasar - Tim renang Bali harus puas menempati peringkat 4 dalam perolehan klasemen akhir di kejurnas akuatik yang berakhir Minggu (28/4) lalu di Jakarta. Tahun lalu, Bali justru berada di posisi 2.
 
Binpres Pengprov PRSI Bali, I Wayan Wiartha sekaligus pelatih yang mendampingi tim di kejurnas itu mengatakan, penuruan peringkat itu sebenarnya bukan karena kualitas atau prestasi yang menurun. Melainkan, karena perolehan medali di KU I dan KU senior hasilnya digabung.
 
"Jadi tahun lalu, perolehan medalinya itu dipisah antara peraih KU I dan senior. Karena digabung itulah, perenang di KU I yang harusnya bisa mendapat emas, jadinya tidak bisa mempengaruhi medali Bali. Dan info ini pun kami dapatkan setelah tiba di Jakarta," beber Wiartha, Senin (29/4).
 
Ditambahkannya pula, jika sistemnya sama dengan tahun lalu, bukan tidak mungkin peringkat II itu kembali didapatkan. Terkait medali, Bali membawa pulang 19 emas, 29 perak dan 20 perunggu.
 
Posisi tiga besar ditempati Jawa Timur dengan raihan 34 emas, 23 perak serta 19 perunggu, peringkat kedua Jawa Barat dengan 21 emas, 21 perak, 15 perunggu. Sedangkan tuan rumah DKI Jakarta di posisi ketiga dengan 21 emas, 17 perak dan 27 perunggu.
 
Namun, berita positifnya adalah di kejurnas itu, ada 5 perenang yang sukses menembus 5 besar yang berarti peluang menuju PON 2020 terbuka lebar. Namun, hitungan itu kata Wiartha masih manual. Mereka adalah Eva Lilian Van Leenen, Agus Nuarta, Fauzan, Dewi Novita Lestari dan Komang Adinda Nugraha.
 
"Itu kan baru hitung-hitungan manual saja. Kami masih menunggu info resmi berdasarkan database dari PRSI Pusat. Prediksi kami ada 5-8 perenang yang menembus limit PON itu," tegasnya.
 
Kejurnas akuatik di Jakarta itu merupakan ajang Pra-PON I dari tiga tahap untuk menuju PON 2020 mendatang. Setelah ini, nantinya bulan Desember kembali digelar Pra-PON tahap II dan terakhir yaitu tahap III nya digulirkan pada bulan April 2020.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.