Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Alih Fungsi Lahan Produktif Jadi Perumahan, Batasi Izin Pengembang

Bali Tribune/ PANEN - Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga saat panen menggunakan mesin combine di Subak Gubug II, Desa Gubug, Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Untuk menekan alih fungsi lahan pertanian di Tabanan, diperlukan regulasi agar lahan-lahan pertanian produktif tetap terjaga. Salah satu upaya menekan alih fungsi lahan tersebut dengan cara membatasi izin pengembang mendirikan perumahan di lahan pertanian produktif. 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Minggu (4/10/2020). Menurutnya, Pemerintah harus menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Agar niat untuk melindungi lahan pertanian produktif di Tabanan tidak hanya sebatas wacana, namun tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat. 
 
"Harus disosialisasikan, apa yang menjadi niat pemerintah harus disosialisasikan ke masyakat,  apa tujuan untuk mempertahankan itu. Kalau kita niat cuma ngomongin aja, tapi tidak disosialisasikan hasilnya tidak maskimal. Harus disosialisasikan dan dilaksanakan bagaimanan caranya mengantisipasi agar alih fungsi itu betul-betul bisa dikendalikan," jelas Dirga. 
 
Dirga menambahkan, untuk membendung alih fungsi lahan kadang agak sulit. Sebab, dalam hal ini masyarakat mempunyai hak untuk menjual tanahnya kepada investor atau pengembang. Namun pemerintah juga harus mempunyai jurus jitu, agar apa yang menjadi program pemerintah bisa telaksana. 
 
Selain itu menurut Dirga, yang paling terpenting adalah pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin kepada pengembang untuk membangun sebuah perumahan. Agar tidak terjadi nanti masyarakat mendukung program pemerintah, namun pemerintah dengan seenaknya mengeluarkan izin perumahan yang notabene menggunakan lahan pertanian produktif. 
 
"Kita di masyarakat mendukung pemerintah, tapi di belakang pemerintah mendukung izin perumahan. Jangan diberikan itu, kita lihat dulu lahanya produktif apa tidak? Jadi Dinas Perizinan jangan asal memberikan izin," tegasnya. 
 
Dirga menegaskan, seharusnya Dinas Perizinan dalam mengeluarkan izin kepada pengembang harus berkordinasi dengan DPRD Tabanan. Sehingga nanti Legislatif bisa meng-croschek izin tersebut, layak apa tidak. 
 
Namun menurut Dirga, selama ini Dewan Tabanan tidak pernah diajak koordinasi terkait pengeluaran izin perumahan, yang berdampak pada hilangnya lahan produktif di Tabanan. 
 
"Setidaknya izin itu kita croschek  dengan Wakil Rakyat, benar gak? Jadi jangan sembarangan. Kalau kita tidak diajak koordinasi masak kita akan mengecek satu-satu pekerjaannya mereka. Namun untuk menyetujui izin itu paling tidak kita diajak. Kalau sudah direkomendasi oleh dewan berarti benar. Saya sudah satu setengah tahun jadi Ketua Dewan belum pernah diajak berkoordinasi masalah ini," tandasnya. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.