Cegah Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Polisi dan TNI Diminta Awasi Pendistribusian | Bali Tribune
Diposting : 12 May 2020 23:30
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ AWASI - Agar bantuan sampai kepada penerima manfaat, aparat TNI-Polri diminta mengawasi pendistribusian bantuan.
Balitribune.co.id | Negara - Sejumlah paket bantuan telah direalisasikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jembrana. Memastikan agar bantuan sampai kepada penerima manfaat dan mencegah penerima bantuan ganda, aparat TNI-Polri kini diminta mengawasi pendistribusian bantuan. 
 
Setelah bantuan sembako didistribusikan kepada 1.423 KK di wilayah Kecamatan Jembrana, giliran warga masyakat yang terdampak Covid-19 yang ada di Kecamatan Negara kebagian bantuan bahan kebutuhan pokok. Bantuan yang disalurkan mulai Selasa (12/5) tersebut berasal dari anggaran penyisiran APBD Kabupaten Jembrana yang diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19.
 
Total bantuan untuk masyarakat yang ada di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Negara mencapai Rp 346.200.000. Bantuan untuk bulan Mei tersebut diperuntukkan kepada 1.371 KK. Rinciannya setiap KK menerima satu paket senilai Rp 200 ribu yang terdiri dari 10 kg beras, gula pasir 3 kg dan minyak goreng 3 liter. Paket sembako akan didistribusikan selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli mendatang.
 
Agar batuan yang didistribusikan tepat sasaran, Bupati Jembrana I Putu Artha meminta agar jajaran TNI dan Polri di Jembrana ikut memastikan bantuan yang didistribusikan benar-benar sampai ke tangan penerima. Sebelumnya seluruh data penerima bantuan telah melalui tahap usulan mulai dari tingkat banjar/lingkungan, verifikasi tingkat desa/kelurahan hingga sinkronisasi di tingkat kabupaten. “Sesuai instruksi pemerintah pusat, bantuan yang disalurkan harus cepat dan tepat sasaran. Di desa dan kelurahan sudah ada Babinkamtibmas dan Babinsa, mereka ini sudah memiliki data valid terhadap para penerima manfaat itu. Namun saat mengantarkannya ke para penerima hendaknya didampingi aparat yang ada di desa atau kelurahan," ujarnya saat menyerahkan bantuan di Kantor Camat Negara.
 
Bupati Artha juga memastikan tidak ada penerima manfaat ganda yang menerima bantuan hingga dua kali. “Dalam satu KK yang berhak menerima bantuan hanya satu orang. Jika mereka sudah menerima, praktis tidak boleh mendapatkan bantuan yang sama lagi. Setiap penerima berhak menerima bantuan hasil penyisiran anggaran ini selama tiga bulan, mulai Mei sampai bulan Juli 2020," tegasnya.
 
Selain sembako juga diserahkan APD dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana kepada petugas kesehatan. Bantuan berupa sepuluh set APD yang masing-masing berisikan, empat pasang sepatu, tiga buah masker N95, sepasang sarung tangan, 20 stel baju azmat stel dan tiga kaca mata google tersebut,didistribusikan kepada sepuluh puskesmas se-Jembrana.
 
Memastikan bantuan yang didistribusikan diterima langsung oleh masing-masing keluarga penerima manfaat, usai menyerahkan bantuan sembako dan APD, Bupati Artha yang juga Ketua Gugas Jembrana bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Jefri Marsono Hanok dan jajaran Polres Jembrana langsung menyambangi penerima bantuan di desa yang ada di kecamatan Negara.