Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Barang Berbahaya Jelang G20, Polres Tabanan Periksa Puluhan Kendaraan

Bali Tribune / DIPERIKSA – Personel Polres Tabanan melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk Kota Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan memeriksa puluhan kendaraan di pintu masuk Kota Tabanan, tepatnya di sebelah Timur Gedung Kesenian Ketut Maria, Tabanan, Minggu (23/10/2022). Kegiatan ini dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Agung 2022 untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif menjelang KTT G20 yang akan berlangsung November 2022 di Nusa Dua.
 
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kabag Ops Polres Tabanan selaku Karendal Ops, Kompol I Nyoman Sukadana mengatakan, Operasi Cipkon Agung 2022 ini menugaskan 50 personel dari semua fungsi dan staf yang tersprint dalam operasi. Pelaksanaan kegiatan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang KTT G20 bulan November 2022. 
 
Kabag Ops lebih lanjut menjelaskan bahwa dari pelaksanaan kegiatan razia telah memeriksa 50 kendaraan baik roda dua, maupun roda empat dan 20 pickup. Dari pemeriksaan tersebut dilakukan peneguran secara lisan terhadap 15 pelanggar dengan jenis pelanggaran tanpa memakai helm pengaman, menggunakan handphone saat berkendaraan, tanpa mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tanpa spion. 
 
"Dari hasil operasi saat ini tidak ditemukan adanya sajam, senpi, handak maupun barang barang berbahaya lainnya. Kami akan terus melakukan pengecekan setiap saat bersama dengan jajaran Polsek. Sedangkan untuk pelanggaran lalin saat ini dilakukan teguran lisan," katanya.
 
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan tampak personel yang bertugas melakukan tugas dengan penuh semangat dan saat melakukan peneguran terhadap pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara ditegur sambil menebar senyum oleh Satgas Preemtif. 
 
"Permisi Dik, jangan gunakan HP nggih saat naik motor, demi keselamatan Adik," kata salah satu dari personel yang menggunakan pakaian preman. 
 
wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.